Polemik Vaksin MR
MUI Dumai Persilahkan Masyarakat Sikapi Fatwa tentang Imunisasi MR
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dumai mempersilahkan masyarakat untuk menyikapi fatwa MUI tentang imunisasi vaksin Measles Rubella (MR)
Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribundumai.com, Fernando Sikumbang
TRIBUNDUMAI.COM, DUMAI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dumai mempersilahkan masyarakat untuk menyikapi fatwa MUI tentang imunisasi vaksin Measles Rubella (MR).
Hal ini terkait dengan MUI Dumai tetap berpedoman kepada fatwa MUI Pusat terkait kelanjutan program imunisasi MR.
MUI pusat memberi fatwa mubah terhadap program pemberian vaksin MR ini.
Baca: Taufik Arrahman: Lebih Baik Tunda Proyek daripada Rumahkan Honorer
Baca: Jadwal Lengkap Sepakbola Hari Ini: Menanti Gol Pertama Ronaldo, Manch City Usung Misi Wajib Menang
MUI Kota Dumai menyebut bahwa tidak ada kewajiban untuk memberikan imunisasi tersebut.
"Jadi, tergantung orangtua, mereka yang hendak memberi anaknya vaksin MR, ya dipersilahkan. Bagi yang tidak mau memberikan imunisasi MR juga tidak apa," ujar Ketua MUI Kota Dumai, Zakaria kepada Tribundumai.com pada Sabtu (1/9/2018).
Menurutnya, MUI bakal menyampaikan perihal fatwa mubah imunisasi vaksin MR kepada masyarakat di Kota Dumai.
MUI mempersilahkan masyarakat menyikapi fatwa yang ada.
Baca: Odoj Pekanbaru Bakal Mengaji di Kawasan Car Free Day RTH Kaca Mayang
Fatwa mubah ini disepakati karena belum terjadi wabah campak dan rubella yang luar biasa di Indonesia.
"Jadi fatwa saat ini mubah, hal ini juga mempertimbangkan kandungan organ babi dan manusia yang terdapat dalam vaksin tersebut," paparnya.
MUI Dumai juga sudah mengikuti pertemuan dengan Dinas Kesehatan Provinsi Riau beberapa hari lalu.
Saat ini fatwa mubah atau boleh memberikan imunisasi MR.
Tapi tidak ada paksaan untuk pemberian imunisasi ini.
"Jadi pada rapat kemarin MUI sepakat tidak ada paksaan untuk memberikan imunisasi MR, bagi yang mau ya silahkan. Bagi yang tidak mau, ya tidak apa," ulasnya.
Sebelumnya, Pihak Dinas Kesehatan Dumai memutuskan untuk menunda sementara pemberian imunisasi vaksin MR.
Vaksin itu ternyata mengandung zat babi dan organ manusia.
Mereka pun menanti adanya vaksin yang halal bagi campak dan rubella.
Baca: Tim Labfor Lakukan Olah TKP Kebakaran Penginapan di Pulau Sirandah, Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar
Baca: Mantan Eks Koruptor Ajukan Gugatan, KPU Surati Partai Senin Depan
Pihak dinas tetap mempersilahkan masyarakat yang ingin anaknya memperoleh imunisasi MR.
Pihak dinas tetap bersedia memberikan vaksin tersebut, meski menunda sementara penyelenggaraan program itu.
Capaian target imunisasi MR di Kota Dumai masih minim.
Kondisi ini lantaran polemik kandungan dalam vaksin mencegah campak dan rubella itu.
Satu bulan bergulir hanya kurang tiga persen anak di Kota Dumai mendapat vaksin MR.
Jumlah tersebut jauh dari target program yang sudah dicanangkan sejak awal Agustus 2018 lalu.
Pihak Dinas Kesehatan Dumai menargetkan 95 persen anak yang jadi sasaran memperoleh imunisasi MR. (*)