Pelalawan
Ijazah Lulusan SD Negeri 027 Bukit Kesuma Tak Kunjung Ditandatangani Mantan Kepsek
Ijazah lulusan SD Negeri 027 Bukit Kesuma tidak kunjung ditandatangani mantan Kepsek, belasan orangtua lulusan dan komite sekolah temui wakil rakyat
Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Ijazah lulusan SD Negeri 027 Bukit Kesuma tidak kunjung ditandatangani mantan Kepala Sekolah (Kepsek), belasan orangtua lulusan dan komite sekolah temui wakil rakyat.
Belasan orangtua murid dan komite dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) 027 Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras menemui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, Nasarudin SH MH, Selasa (18/9/2018).
Rombongan orangtua dan komite itu didampingi Kepala SDN 027 Rahmad S.Pd di salah satu kedai Jalan Akasia Kota Pangkalan Kerinci.
Baca: Andi Rachman Mulai Kemas Barang Mau Pindah dari Rumah Dinas
Baca: Atlet Panjat Tebing Riau Fokus Latihan Jelang Kejurnas KU 2018 di Inhu
Ketua Nasarudin ditemani anggota Komisi I DPRD Baharuddin.
Mereka mengadukan persoalan dialami para siswa-siswi yang tamat tahun 2017 lalu.
Menurut Ketua Komite SDN 027 Bukit Kesuma, Gunawan (34), sebanyak 88 siswa tamatan tahun 2017 silam hingga kini belum menerima ijazahnya.
Padahal saat ini peserta didik itu sudah mengecap Bangka kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ijazah tidak dikeluarkan lantaran mantan Kepsek SDN 027 Bukit Kesuma bernama Jufry tidak mau menandatangi.
"Kami bingung apa alasan dia tak mau menandatangani ijazah. Sampai sekarang untuk menemuinya sangat sulit sekali. Sudah hampir dua tahun ijazah tak keluar," beber Gunawan kepada tribunpelalawan.com, setelah bertemu dengan Ketua dan anggota DPRD Pelalawan.
Baca: Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Kembali Turun, Ini Rinciannya
Baca: Maia Estianty Unggah Video Lagi di Lapas Wanita Pondok Bambu, Sosok Angelina Sondakh Jadi Sorotan
Gunawan menyatakan, mantan kepsek Jufry enggan mengeluarkan ijazah karena tidak lagi menjadi tanggungjawabnya, sejak ia pensiun. Padahal masa tugas Jufry berakhir dua bulan setelah para siswa itu tamat sekolah.
Kepsel SDN 027 Bukit Kesuma saat ini, Rahmad S.Pd mengaku tidak habis fikir dengan sikap mantan kepsek tersebut.
Ia hanya diberikan blanko kosong ijazah tanpa diisi nilai dan diteken.
Padahal Rahmad belum berwenang untuk mengisi dan manandatangani ijazah tersebut.
"Nilai tak dikasih, ijazah juga tak diteken. Hanya blanko kosong saja untuk 88 siswa. Sama saja tak ada ijazah," beber Rahmad.
Ia sudah mencoba untuk bertemu dengan mantan kepsek itu, tetapi tak pernah berjumpa dan selalu menghindar.
Rahmad juga telah memanggil istri mantan kepsek yang bekerja sebagai guru honor di sekolah tersebut.
Tapi tidak ada jawaban yang pasti.
Baca: Beredar Rincian 210 Formasi CPNS 2018 untuk Kampar, 128 Diantaranya Tenaga Guru
Baca: Mulai 19 September Syarat dan Formasi CPNS 2018 Dapat Diakses di sscn.bkn.go.id. Ini Tutorialnya
Rahmad mengutarakan, mantan Kepsek Jufri pensiun per 1 Oktober 2017 padahal siswa tamat pada bulan Juni 2017.
Tentu kewenangan meneken ijazah dan menginputnilai masih kewenangannya.
"Kami juga sudah mengadu ke Dinas Pendidikan (Disdik) tapi sampai sekarang beluk ada kejelasan. Komite sekolah berniat akan melaporkan masalah ini ke polisi jika belum ada solusi," tandasnya. (*)
