Rokan Hulu
3 Bulan Tak Bertemu, Pemuda di Rohul Masuk Bui Usai Berjumpa Orangtua Kekasih, Fakta Ini Terungkap
Dalam surat cinta itu, pelaku menumpahkan seluruh perasaan hatinya yang tidak bisa bertemu dengan sang kekasih, sejak kejadian itu
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan toko perabot di Ujung Batu Kabupaten Rohul diamankan polisi atas kasus pencabulan anak dibawah umur.
Kejadian itu bermula di kontrakan berukuran lebih kurang 4x6 meter yang berlokasi di Dusun Tanah Datar, Kelurahan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Di rumah kontrakan itu RN (22) pertama kali melakukan hubungan badan layak suami-istri dengan sang kekasihnya, yakni perempuan berinisial RR (17).
Dengan berdalih cinta dan akan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, RN merayu sang kekasih agar mau melakukan hubungan badan layaknya sepasang suami-istri yang sedang memadu kasih.
Karena merasa sedih dan bercampur sakit hati, usai keperawanannya direnggut oleh sang kekasih, korban RR pun pulang ke rumahnya.
RR tidak mau lagi berkomunikasi dengan sang kekasih.
Baca: Minta Tolong Pelet Mantan Kekasih Biar Balikan, Siswi SMA Ini Malah Jadi Korban Pemerkosaan Dukun
Baca: Pergoki Kekasih Memadu Cinta di Warnet, Bapak Ini Malah Ikut Menggagahi, Modusnya Polisi Gadungan
Baca: Ditinggal Kekasih, Nenek 80 Tahun Ini Tetap Menunggunya di Kandang Ayam
Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, SIK, M. Si melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin Hariyadi, SIK, saat Konferensi Pers di Mapolsek Ujung Batu, mengungkapkan, apa yang dilakukan RN kepada RR terungkap dan diketahui oleh kedua orangtua korban berdasarkan surat cinta yang diberikanya kepada sang kekasih.
Surat cinta itu dikirimkan tidak berapa lama, pasca melakukan hubungan terlarang itu.
"Dalam surat cinta itu, pelaku menumpahkan seluruh perasaan hatinya yang tidak bisa bertemu dengan sang kekasih, sejak kejadian hubungan terlarang tersebut," terangnya.
Kompol Arvin menerangkan, dugaan persetubuhan anak dibawah umur dilakukan pelaku RN berawal pada Selasa (12/7/2018).
RN mengajak korban RR ke rumah kotrakannya yang terletak di Dusun Tanah Datar, Kelurahan Ujungbatu.
Dilanjutkanya, sesampai di kontrakan, pelaku RN mengajak sang kekasih ke dalam kontrakan dan lansung mengajak untuk melakukan hubungan badan, sontak korban menolak.
Baca: Pemkab Rohul Terima 278 Formasi CPNS 2018, Ini Syaratnya
Baca: Formasi CPNS 2018 Kemenkumham RI, Ada untuk Lulusan SMA dan Penempatan untuk di Riau
Baca: Dede Richo Indonesia Idol Ditangkap Mencuri Modus Pecah Kaca,Beraksi Sejak Jarang Dapat Job Menyanyi
Diakuinya, untuk melancarkan aksinya, pelaku sempat merayu korban dengan dalih cinta dan akan bertanggung jawab dengan berjanji akan menikahinya.
"Meski sudah dirayu, korban tetap menolak. Akhirnya pelaku memaksa, karena tak kuat melawan, korban pun pasrah hingga terjadi persetubuhan itu,"katanya, kepada Tribunrohul.com, Kamis (20/9/2018).