Tiga Menit Pasca Dilantik, Bupati Tulungagung Langsung Dinonaktifkan, Ini yang Terjadi
Meski berstatus tahanan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di daerahnya, Syahri Mulyo tetap memenangkan Pilkada
TRIBUNPEKANBARU.COM - Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo-Maryoto Wibowo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Selasa (25/9/2018) pukul 13.54 WIB.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.56-5884 dan Nomor 132.35-5885 Tahun 2018 tentang pengangkatan Syahri Mulyo- Maryoto Wibowo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung.
Namun, pada pukul 13.57 WIB, pemerintah melalui Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat keputusan lainnya kepada kepada Gubenur Jawa Timur Soekarwo.
Selanjutnya, Soekarno langsung menyerahkan surat keputusan itu kepada Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Wibowo.
Ternyata surat itu merupakan surat penugasan kepada Wakil Bupati Tulungagung untuk menjadi pelaksana tugas atau Plt Gubernur Tulungagung Syahri Mulyo.
Baca: KPK Periksa Rekanan Dalam Perkara Dugaan Tipikor Peningkatan Jalan di Bengkalis
Baca: KPK Cekal Bupati Bengkalis ke Luar Negeri, Diduga Terkait Kasus Ini
Hal itu terjadi lantaran Syahri merupakan tersangka KPK setelah terjerat bersama Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Tulungagung dan Blitar.
Usai pelantikan, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, awalnya Syahri akan dilantik bersama sejumlah kepala daerah terpilih lainnya di Kantor Pemprov Jawa Timur.
Namun karena di luar kota, KPK tidak mengizinkan.
Baca: KPK Periksa Empat Saksi Dugaan Tipikor di Bengkalis Hari Ini di Brimobda Riau
Akhirnya, Soekarwo meminta KPK untuk bisa melantik Syahri di Jakarta meski berstatus tersangka.
Pelantikan itu sesuai amanat Pasal 164 ayat (6) Undang-undang tentang Pilkada.
Akhirnya KPK memberikan izin pelantikan Syahri di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Meski berstatus tahanan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di daerahnya, Syahri Mulyo tetap memenangkan Pilkada Kabupaten Tulungagung Juni lalu.
Calon kepala daerah yang diusung PDIP dan Partai Nasdem itu ditetapkan tersangka pada 8 Juni atau 19 hari jelang pencoblosan Pilkada serentak pada 27 Juni 2018. (*)
