Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

Disebut Jadi Kurir Suap Kemenkeu, Ini Klarifikasi Lengkap dari Edwin

Nama Edwin Pratama Putra muncul dalam dakwaan jaksa KPK terkait kasus suap di Kemenkeu dengan tersangka Yaya Purnomo

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nolpitos Hendri
KOMPAS.COM/LUCKY PRANSISKA
Logo KPK 1 

Laporan Fernando Sihombing

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Nama Edwin Pratama Putra muncul dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap di Kemenkeu dengan tersangka Yaya Purnomo.

Edwin menyampaikan keterangan atau klarifikasi tertulis kepada Tribunpekanbaru.com pada Jumat (28/9/2018).

Edwin menyampaikan tujuh poin tanggapan dalam penjelasannya. Ia menegaskan bukan orang kepercayaan Bupati Kampar seperti ramai diberitakan atau pengakuan Yaya.

Baca: Kadisporapar Inhu Buka Turnamen Futsal KONI Inhu-PLN

Baca: Kadiskes Pekanbaru Mendadak Kumpulkan Kapus Terkait Kisruh Dana BOK Puskemas

"Saya bukanlah orang kepercayaan Bupati Kampar ataupun tidak pernah mengaku sebagai utusan Bupati Kampar," ungkapnya.

Edwin mengaku kenal dengan Yaya.

Pada Pilkada Kabupaten Kuningan, Jawa Barat 2017 lalu, Edwin menjadi konsultan politik salah satu Pasangan Calon yang tak lain adalah anak Yaya.

Terkait uang yang diserahkan kepada Yaya, Edwin mengakuinya. Namun uang itu miliknya pribadi yang diserahkan dalam jangka waktu 10 bulan.

Pemberian uang kepada Yaya bukan terkait pelicin meloloskan usulan Pemkab Kampar mendapat DAK.

Menurut Edwin, Yaya mengklaim dekat dengan seorang Ketua Partai yang bisa meloloskannya menjadi Caleg untuk DPR RI.

Ia berusaha mengulur-ulur waktu dan menolak.

Baca: Disparbudpora Incar PAD dari Sektor Wisata di Bengkalis

Baca: TKI Ilegal Asal Jawa Timur dari Malaysia Dipulangkan Melalui Dumai

Namun Yaya terus mendesak.

Akhirnya permintaan Yaya dipenuhi.

"Karena masih dalam konteks pertemanan, saya berfikir beliau adalah seorang pejabat dan bisa bantu saya banyak hal khususnya menjadi Caleg. Pada akhirnya saya berikan uang pribadi saya kepada saudara YP," jelas Edwin.

Ia menyatakan tidak pernah mengajukan usulan APBD 2018 melalui seorang Ketua Umum Partai.

"Justru saya kaget kenapa hal tersebut bisa masuk dalam dakwaan YP (Yaya)," katanya.

Edwin menegaskan, tidak pernah berhubungan, bertemu atau berurusan terkait apapun dengan Ketua Umum Partai yang dimaksud.

Edwin mengulas kaitannya dengan Eka Kamaludin, seorang swasta yang telah berstatus tersangka dalam dalam kasus ini.

Ia mengaku bersama Eka pernah menemui Bupati Kampar pada Oktober 2017.

Kala itu, Eka menawarkan bantuan kepada Bupati Azis untuk meloloskan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan imbalan atau fee 7 persen.

Baca: Scoot Travel Fair Pekanbaru Targetkan Transaksi Capai Rp 1 Milliar

Baca: BPBD Dumai Pastikan Tidak Ada Lagi Titik Api

"Namun Pak Bupati kala itu menolak dengan tegas. Bahwa ia (Bupati) tidak mau menjadi persoalan di kemudian hari," ujar Edwin.

Ia mengaku sudah memberi keterangan dua kali kepada KPK pada Juli 2018 terkait kasus suap.

Edwin sudah memberikan keterangan sejelas-jelasnya.

KPK, kata dia, bahkan sudah mengaudit sumber keuangannya untuk memverifikasi kesaksian yang diberikannya.

‎Edwin menyatakan siap jika kembali dimintai keterangan. Baik di Pengadilan maupun KPK.

Ia kembali menegaskan, Bupati Kampar tidak pernah mengintruksikan, apalagi memberi uang kepadanya untuk pelicin meloloskan proyek di DAK.

"Tidak pernah saya menyampaikan bahwa Kampar mengusulkan DAK melalui salah seorang Ketua Umum Partai. Faktanya, DAK Kampar justru menurun dari tahun 2017 ke 2018," pungkas Edwin.

Baca: Oppo Diam-diam Bakal Persenjatai Ponsel Find X Dengan RAM 10 GB

Baca: Hasil dan Klasemen Akhir Grup A B C D AFC U16 2018, Ini Jadwal Lengkap Laga Perempat Final

Berikut klarifikasi lengkap dari Edwin :

Assalamualaikum Wr, Wb.
Selamat siang semua.

Terkait dengan adanya pemberitaan isi dakwaan jaksa terhadap YP tersangka kasus korupsi dari Kemenkeu RI dalam sidang Tipikor yang berkaitan dengan persoalan DAK APBD Kampar Tahun 2018, saya Edwin Pratama Putra perlu mengklarifikasi dan sampaikan beberapa hal. Ini adalah benar adanya sesuai dengan hal yang sebenar-benarnya terjadi;

PERTAMA, saya bukanlah orang kepercayaan Bupati Kampar ataupun tidak pernah mengaku sebagai utusan Bupati Kampar seperti apa yang menjadi isi pemberitaan diberbagai media ataupun pengakuan sdr. YP, saya pada saat 2017 lalu merupakan konsultan politik salah satu kandidat di Pilkada Kabupaten Kuningan Jawa Barat yakni anak dari Bapak AS yang juga saudaranya YP. Dan perlu saya jelaskan bahwa tidak pernah mendapat arahan apalagi menerima uang untuk diberikan oleh Bupati Kampar kepada saudara YP;

KEDUA, saya tidak pernah mengatakan bahwa telah mengajukan usul Anggaran APBD 2018 melalui salah seorang Ketua Umum Partai, justru saya kaget kenapa hal tersebut bisa masuk dalam dakwaan sdr. YP, yang jelas pada intinya dan perlu saya klarifikasi saya tidak pernah ada berhubungan, bertemu atau urusan apapun dengan Ketua Umum Partai yang dimaksud;

KETIGA, saudara Eka dan saya memang pernah bertemu dengan Bupati Kampar pada bulan Oktober tahun 2017 lalu, saudara Eka menawarkan bantuan kepada Bupati Kampar untuk anggaran DAK dengan fee 7%, namun Pak Bupati kala itu MENOLAK DENGAN TEGAS bahwa ia tidak mau menjadi persoalan dikemudian hari;

Baca: Gempa Guncang Donggala, Sulteng: Data Sementara Satu Orang Meninggal, 10 Orang Luka-luka

Baca: Bakal Main Drama Komedi Romantis Pertama Kalinya, Ini 5 Drama Korea Lee Jong Suk yang Wajib Tonton

KEEMPAT, pada saat itu saya memang berteman dengan saudara YP, masalah uang yang saya berikan adalah uang pribadi saya dalam jangka waktu 10 bulan, kronologisnya saudara YP selalu mendesak saya untuk meminta bayaran apa yang sudah di klaimnya membantu, disamping itu beliau juga mengaku kenal dekat dengan salah seorang Ketua Partai dan bisa membantu saya untuk maju sebagai caleg DPR RI, karena terus mendesak dengan berbagai alasan, saya pun sudah dengan berbagai alasan untuk mengulur-ulur dan menolak. Kemudian karena masih dalam konteks pertemanan saya berfikir beliau adalah seorang pejabat dan bisa bantu saya banyak hal khususnya menjadi Caleg pada akhirnya saya berikan uang pribadi saya kepada saudara YP.

KELIMA, dalam hal pemberian tersebut esensinya tidak ada kaitan dengan lobby-lobby anggaran untuk Kab. Kampar, pemberian tersebut saya anggap sebagai uang pertemanan karena YP juga pernah menyampaikan bahwa perlu diusahakan untuk perjalanan ke luar negeri.

KEENAM, saya sudah memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada KPK sebanyak 2 kali pada bulan Juli 2018 terkait hal tersebut, semua sudah masuk dalam berita acara dan bahkan sumber keuangan saya selama ini diaudit oleh KPK terkait kebenaran kesaksian saya.

KETUJUH, apabila kembali dimintai kesaksian di pengadilan ataupun KPK saya siap, dan yang jelas serta perlu ditekankan bahwa tidak pernah ada Bupati Kampar menginstruksikan, apalagi memberi uang kepada saya untuk pengurusan anggaran. Yang terjadi justru adalah Bpk. Bupati Kampar menolak keras untuk dibantu dengan kesepakatan fee. Dan tidak ada pernah saya menyampaikan bahwa Kampar mengusulkan DAK melalui Salah Seorang Ketua Umum Partai karena faktanya DAK Kampar justru mengalami penurunan anggaran dari tahun 2017 ke 2018. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved