Berita Riau
KPU Riau Sosialisasi Aturan Teknis Kampanye Melalui LO Partai
Sejumlah aturan akan disampaikan pihak KPU, di antaranya adalah teknis pelaksanaan kampanye hingga titik pemasangan APK nantinya.
Penulis: Alex | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau melaksanakan sosialisasi tentang aturan teknis kampanye melalui LO partai, di kantor KPU Riau pada Kamis (4/10/2018) ini.
"Kita mengundang LO dan perwakilan partai untuk menyampaikan sejumlah aturan kampanye, sekaligus menyamakan persepsi," kata salah seorang Komisioner KPU Riau, Ilham M Yasir kepada Tribunpekanbaru.com.
Sejumlah aturan akan disampaikan pihak KPU, di antaranya adalah teknis pelaksanaan kampanye hingga titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) nantinya.
Baca: VIDEO: Pesona Keindahan Air Terjun Tembulun Berasap di Desa Pejangki Indragiri Hulu
Baca: VIDEO: Datang Ke Riau Ini yang Disampaikan Menteri Susi Pudjiastuti
Baca: Ustaz Abdul Somad Sempat Bercanda akan Tenggelamkan, Akhirnya Menteri Susi Tiba Pukul 11.00 WIB
Sebagaimana biasanya, diberlakukan sistem zonasi, seperti juga yang sudah diwacanakan pihak KPU Riau sebelumnya.
Namun untuk Pemilu 2019, pihak Badan Pengawas Pemilu Riau akan mengusulkan, agar meniadakan sistem zonasi tersebut, karena hal tersebut tidak ada tertuang dalam aturan manapun.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, sistem zonasi kampanye tidak ada di dalam undang-undang maupun dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Yang diatur hanya jadwal kampanye saja, tidak ada terkait zonasi yang diatur," kata Rusidi kepada Tribunpekanbaru.com.
Oleh karena itu, menurut Rusidi pihaknya akan mengusulkan masalah teknis kampanye mengikuti aturan yang ada saja, yakni dengan membuat jadwal kampanye untuk masing-masing Parpol.
"Kami akan sampaikan ke KPU saat kegiatan sosialisasi ke parpol," imbuhnya.
Baca: Alasan Pelaku Bakar Jasad Siswa Madrasah di Pekanbaru yang Izin Pulang Sekolah Tak Enak Badan
Sementara itu, untuk pemasangan APK, Rusidi menyatakan sepakat dengan KPU, tapi pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci letak pemasangan APK tersebut.
"Nanti akan diatur, mulai dari ukuran, jumlah hingga titik pemasangan. Jadi tidak ada lagi APK seperti yang terpasang di jalan-jalan protokol nantinya," imbuhnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pileg_20180704_204417.jpg)