Jumat, 8 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Dugaan Pencemaran Nama Baik UIR, Penyelidik dan Ahli Beda Persepsi

Penyidikan dugaan pencemaran nama baik institusi Universitas Islam Riau (UIR) terus dilakukan, namun penyidik dan saksi ahli beda persepsi

Tayang:
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Nolpitos Hendri
Facebook
Rektor UIR Telusuri Akun Facebook Eka Octavyani yang diduga Lakukan Penghinaan Terhadap UIR 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidikan dugaan pencemaran nama baik institusi Universitas Islam Riau (UIR) terus dilakukan, namun penyidik dan saksi ahli beda persepsi.

Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sampai saat ini terus melakukan proses penyelidikan (lidik) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Universitas Islam Riau (UIR) oleh seorang wanita, berinisial EO di akun media sosial Facebook miliknya

"Sudah kurang lebih lima (saksi) sampai saat ini," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan kepada Tribun, Kamis (11/10/2018).

Baca: Suami Istri di Kuansing Diserang Beruang Saat Menyadap Karet, Wajah dan Tangan Dicakar

Baca: Samsung Luncurkan Galaxy A9, Smartphone Pertama di Dunia dengan 4 Kamera Belakang

Penyidik, lanjutnya masih meminta keterangan ahli dalam kasus ini. Ahli yang dimintakan keterangannya antara lain, ahli Pidana dan ahli bahasa.

Proses penyelidikan membutuhkan waktu, karena ahli dan penyidik memiliki perbedaan persepsi.

"Ada perbedaan persepsi antara ahli mengenai bahasa apakah masuk dalam ranah pencemaran nama baik, dalam UU ITE. Kalau akunnya akun asli, bukan akun fake (palsu,red)," urainya.

Sebelumnya, EO memposting kalimat yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik, dan penghinaan terhadap UIR.

Ini terkait dengan aksi demonstrasi mahasiswa kala itu.

Akibat celotehan di Media Sosial itu, ia lantas dilaporkan oleh alumnus UIR dan Perwakilan Mahasiswa ke Polda Riau

Sebelumnya, dugaan penghinaan atas institusi Universitas Islam Riau (UIR), penyelidik di Polda Riau akan minta keterangan saksi pelapor.

Dugaan penghinaan atas institusi Universitas Islam Riau (UIR) oleh seorang wanita berinisial EO di akun media sosial Facebook miliknya belum lama ini kini masih terus diselidiki pihak kepolisian.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau yang menerima laporannya belum lama ini dari alumni dan mahasiswa UIR akan mengagendakan pemeriksaan saksi pelapor.

Baca: Saat Sekolah Razia Ponsel Siswa, Ditemukan Grup Whatsapp All Star, Isinya Konten Porno

Baca: Tiga Pencuri Ini Ditangkap Polisi saat akan Menjual Motor Curian

Pemanggilan dari pihak saksi pelapor ini dilakukan sebagai langkah penyelidikan lanjutan, setelah Ditreskrimsus Polda Riau menerima laporan pengaduan atas kasus tersebut.

"Kita sudah berkomunikasi dengan pelapor, agendanya meminta keterangan, jadwalnya hari ini, tapi belum datang," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion melalui Kasubdit II DitresKrimsus Polda Riau, AKBP Jon Ginting, Senin (17/9/2018) kepada Tribun.

Pemanggilan terhadap saksi pelapor dilakukan baru pertama kali oleh penyelidik.

Saksi Pelapor merupakan perwakilan mahasiswa dan alumni UIR yang secara resmi melaporkan EO ke Mapolda Riau.

Sementara untuk pemanggilan terlapor, yakni pemilik akun Facebook EO, akan diagendakan nanti.

"Terlapornya belum, kita agendakan selanjutnya," lanjutnya.

Sebelumnya, Sejumlah alumni dan mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR), Kamis kemarin melaporkan akun media sosial Facebook wanita berinisial EO ke Mapolda Riau.

Turut serta di antara mereka, Ketua Umum dewan pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (IKA-FH UIR), Aziun Asyhaari.

Baca: Hasil Galang Dana Pemuda Bagan Sinembah untuk Palu dan Donggala Terkumpul Rp 70 Juta

Baca: Tiga Polisi di Rokan Hulu Menerima Hadiah Umroh atas Prestasi Mereka

Laporan pengaduan ini dilakukan sebagai respon atas komentar EO di sapah satu status Facebook seseorang.

Celotehan itu dilontarkan EO menanggapi aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa UIR beberapa hari lalu.

Komentarnya itu pun ramai ditanggapi warna net lainnya.

Akun Facebook EO Hilang

Akun Facebook EO, menghilang setelah diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Universitas Islam Riau (UIR).

Saat ditelusuri Tribunpekanbaru.com, Jumat (14/9/2018), akun Facebook EO sudah tak bisa ditemukan.

Akun Facebook EO telah dilaporkan pihak Universitas Islam Riau (UIR) ke Polda Riau terkait isi komentarnya yang dinilai sebagai ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Universitas Islam Riau (UIR).

Dalam kolom komentarnya, akun Facebook EO menulis:

"Gak usah panik, macam gak tahu kualitas uir, cuma mahasiswa recehan kok. Kumpulan orang2 yg gk lulus diuniversitas incaran biasanya kebuangnya disini, or yang nilainya minus tapi ngotot kuliah biasanya ngumpul disini. anggap aja seperti kentut yg aromanya jg bakal ilang bentar lg. Aku kira dari universitas ternama yg demo, begitu tau itu uir ngakak sendiri."

Baca: Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Kuala Kampar Berdasarkan Laporan Warga dan Patroli Udara

Baca: Basarnas Pekanbaru Kunker Ke Inhil untuk Tingkatkan Sinergi Tanggulangi Bencana

Diduga komentar itu dituliskan akun Facebook EO, terkait aksi demo ribuan mahasiswa UIR pada Senin (10/9/2018).

Saat itu, ribuan mahasiswa melakukan longmarch dan menduduki gedung DPRD Riau.

Dalam aksi demonya, mereka menyerahkan surat petisi yang diterima Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Noviwaldy Jusman, berisi 3 tuntutan terhadap pemerintah.

Yaitu pertama, meminta pemerintah pusat untuk menstabilkan perekonomian negara yang berimbas terhadap masyarakat menengah kebawah dan masyarakat Indonesia pada umumnya, kedua, pemerintah agar tidak membatasi hak demokrasi dan konstitusi bagi setiap warga negara Indonesia melalui kekuatan yang dimilikinya serta terakhir, untuk menuntaskan kasus PLTU Riau I yang menyebabkan kerugian negara dan telah menyengsarakan rakyat Indonesia.

Atas komentar akun Facebook EO yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap UIR, pada Kamis (13/9/2018), Zamroni, mahasiswa UIR melapor ke Ditreskrimsus Polda Riau.

Laporan Pengaduan tentang Adanya Dugaan Tindak Pidana ITE itu diterima Aiptu Hendri Joni SH. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved