Bengkalis
Perjalanan Kasus Dugaan Tipikor yang Menjerat Sekdako Dumai, M Nasir Ditahan KPK
Perjalanan kasus dugaan Tipikor yang menjerat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, M Nasir yang merupakan mantan Kadis PU Bengkalis
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Dugaan adanya penyimpangan dalam pembangunan MY tersebut mulai diendus oleh KPK pada November tahun 2016 lalu.
Saat itu tim dari KPK melakukan aktifitas di Polres Bengkalis, (11/11/2016). Tim yang KPK melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis Muhammad Nasir di salah satu ruangan di Polres Bengkalis.
Kedatangan KPK saat itu melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi proyek multiyear Bengkalis pada masa Nasir menjadi Kadis PU Bengkalis.
Namun usai penyidikan saat itu pihak KPK enggan berkomentar banyak.
Setelah pemeriksaan KPK diakhir November 2016 lalu sempat tak terdengar lagi hasil penyelidikan KPK terhadap kasus yang menjerat Muhammad Nasir ini.
Namun pada pertengahan tahun 2017 kasus tersebut kembali mencuat setelah Nasir mengetahui dirinya dicekal untuk berpergian keluar negeri.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang saat ini menjabat Sekretaris Kota Dumai gagal menunaikan ibadah haji pada Agustus 2016.
Kegagalan keberangkatan Muhammad Nasir ini terjadi setelah parspor miliknya mendapat pencekalan dari Imigrasi.
Sekda Kota Dumai ini, baru mengetahui pencekalan ini saat dirinya berada di kota Batam, sebelum terbang ke Madinah dengan rombongan Jamaah Calon Haji kota Dumai di Embarkasi Batam.
Pencekalan terhadap Muhammad Nasir dilakukan pihak Imigrasi atas permintaan Komisi Pememberantasan Korupsi (KPK) dimana saat itu status Nasir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ternyata kasus proyek multiyear ini sudah beralih status menjadi penyidikan.
Selang beberapa hari pencekalan terhadap Sekda Dumai ini, KPK kembali mendatangi Bengkalis dengan melakukan penggeledahan di beberapa titik, Selasa (8/8/2017) tahun lalu.
Di antaranya pengeledahan dilakukan di kantor bupati Bengkalis serta kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis.
Penggeledahan KPK di kantor PUPR Bengkalis saat itu berlangsung selama 12 jam.
Dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.30 WIB, selama pengeledahan tersebut kantor PUPR dijaga ketat pihak Kepolisian.
Usai pengeledahan KPK membawa empat box kontener plastik serta satu koper dengan isi berkas dari Dinas PUPR Bengkalis.