Bengkalis
Perjalanan Kasus Dugaan Tipikor yang Menjerat Sekdako Dumai, M Nasir Ditahan KPK
Perjalanan kasus dugaan Tipikor yang menjerat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, M Nasir yang merupakan mantan Kadis PU Bengkalis
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
"Kami secara pribadi dan pimpinan dewan sangat prihatin dengan kabar itu," papar Zainal Abidin Rabu malam.
Politikus PAN ini berharap M Nasir bisa tabah menjalani proses hukum yang ada.
"Kami berharap Sekdako Dumai serta keluarga bisa tabah dan memohon kepada Allah, agar diberi kelapangan," terangnya.
Zainal juga mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
Sebab status M Nasir baru sebagai tersangka KPK.
Nantinya vonis pengadilan yang memutuskan M Nasir bersalah atau tidak.
"Jadi kita belum bisa memastikan beliau bersalah, kalau belum ada vonis pengadilan," paparnya
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan upaya penahanan terhadap Sekda Kota Dumai, Muhammad Nasir, Rabu.
Penahanan ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu malam.
Penahanan terhadapnya, dilakukan bersama dengan seorang tersangka lainnya, Hoby Sugara.
Keduanya ditahan dalam proses penyidikan dugaan kasus Tipikor peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis.
Pengerjaan proyek itu dilakukan dalam skema tahun jamak 2013-2015.
Saat itu, Nasir masih berstatus sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis.
Sekdako Dumai, M Nasir Ditahan KPK
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, M Nasir ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/12/2018) malam.
Penahanan ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu malam.
Penahanan terhadapnya, dilakukan bersama dengan seorang tersangka lainnya, Hoby Sugara.
"KPK melalukan penahanan 20 hari pertama terhadap 2 tersangka di kasus Bengkalis, yaitu MNS ditahan di Ruran Guntur, dan HOS ditahan di Rutan Salemba," sebutnya saat dihubungi Tribunpekanbaru.com pada rabu 95/12/2018) melalui pesan aplikasi WhatsApp Rabu malam.
Keduanya ditahan dalam proses penyidikan dugaan kasus Tipikor peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis.
Pengerjaan proyek itu dilakukan dalam skema tahun jamak 2013-2015.
Saat itu, Muhammad Nasir masih berstatus sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis.
Dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015.
Kedua tersangka itu adalah Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar (HOS).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan akan dilakukan selama 20 hari.
Keduanya ditahan di rutan yang berbeda.
"KPK melakukan penahanan 20 hari pertama terhadap dua tersangka di kasus Bengkalis, yaitu MNS ditahan di (Rutan) Guntur dan HOS ditahan di Rutan Salemba," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (5/12/2018).
KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Keduanya diduga terlibat dakam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.
Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung. (*)