Berita Riau

Napi Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Bengkalis, Suruh Kurir Jemput Sabu Asal Malaysia 

Petugas juga mendapati ternyata sang kurir ini dikendalikan oleh narapidana yang berada di dalam Lapas Bengkalis.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
tribunpekanbaru/rizkyarmanda
Napi Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Bengkalis, Suruh Kurir Jemput Sabu Asal Malaysia  

Saat ditanyai soal estimasi nilai barang bukti narkotika, Dir Narkoba mengaku tak tahu berapa pastinya.

"Kurang tahu juga karena biasanya harganya tergantung kesepakatan.

Namun ditaksir, 12 kilogram sabu-sabu ini nilainya jika dirupiahkan mencapai angka belasan miliar rupiah.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Terkait keberhasilan pengungkapan ini, sebanyak 60 ribu orang bisa diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved