Bukan Karena Latihan Pencak Silat, Polisi Paparkan Foto Dugaan Penganiayaan Bahar bin Smith
Bagus memaparkan bukti foto yang menguatkan status tersangka terhadap Bahar Bin Smith di Mapolda Jabar
Bukan Karena Latihan Pencak Silat, Polisi Paparkan Foto Dugaan Penganiayaan Bahar bin Smith
TRIBUNPEKANBARU.COM - Direskrimum Mapolda Jabar Kombes Iksantyo Bagus memaparkan bukti foto yang menguatkan status tersangka terhadap Bahar Bin Smith di Mapolda Jabar, Selasa (18/12/2018) malam.
Dikatakan, dugaan kasus penganiayaan ini berawal saat korban CAJ dijemput dari kediamannya pada tanggal 1 Desember pukul 10.30 WIB oleh lima orang tersangka yang diketahui atas perintah BS ( Bahar bin Smith) menggunakan 2 mobil yakni Avanza hitam dan Toyota Land Cruiser.
"Penjemputan ini atas perintah BS, menurut BAP dari keterangan saksi, saksi korban, termasuk ortu CAJ," ujar Bagus saat memaparkan bukti foto penyidikan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Namun, pada saat dijemput, lanjutnya, orang tua CAJ yang berinisial IS sempat menghalangi para tersangka untuk tidak membawa anaknya tersebut.
Kelima tersangka kemudian menelepon BS dan mendapatkan perintah untuk membawa anak dan orang tuanya tersebut ke pondok pesantren.
"Menghubungi melalui telepon, kami sudah ambil rekaman digital forensiknya," katanya.
Bagus kemudian memperlihatkan gambar yang diambil dari ponsel orang tua CAJ yang mengambil foto peristiwa penganiayaan tersebut secara sembunyi-sembunyi.
Baca: Viral Pernikahan Pria Magelang dengan Bule Inggris, Ternyata Ini Maharnya!
Baca: Ukur Lingkar Pinggangmu Sekarang, Risiko Penyakit Kronis Meningkat Bila Lingkar Pinggang Lebar
Baca: Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Bumblebee di Bioskop Pekanbaru Hari Ini 19 Desember 2018
Foto-foto tersebut memperlihatkan kendaraan yang dipakai para tersangka untuk menjemput korban dan orang tuanya secara paksa, yakni Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi B 1 MPR.
"Ini belum kami lakukan penyelidikan apakah nomor polisinya asli atau palsu," katanya.
Dalam hal ini, kata Bagus, pihaknya menyangkakan pasal 333 KUHP ayat (2) yakni merampas kemerdekaan orang lain apabila perbuatan tersebut menimbulkan luka berat maka akan dianacam pidana paling lama 12 tahun.
Foto yang ditampilkan pun memperlihatkan CAJ yang tengah berada di dalam mobil bersama para tersangka.
Setelah sampai di pondok, penganiayaan terhadap korban pun terjadi, korban sempat mendapatkan penganiayan berupa tamparan maupun tendangan.
"Ini digampar, dilakukan bersama bukan sendiri.
Kami kenakan pasal 170 ayat 2 karena dilakukan secara bersama-sama, paling lama pidana 9 tahun.
Baca: Ini 10 Ucapan Hari Ibu untuk Status WhatsApp, Facebook dan Instagram
Baca: Oppo R17 Pro Segera Masuk Resmi ke Indonesia Bulan Januari 2019, Ini Spek dan Harganya
Baca: Bahar bin Smith Ditahan, Polisi: Diduga Akan Kabur & Berganti Nama Jadi Rizal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/habib-bahar-bin-smith.jpg)