Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bukan Karena Latihan Pencak Silat, Polisi Paparkan Foto Dugaan Penganiayaan Bahar bin Smith

Bagus memaparkan bukti foto yang menguatkan status tersangka terhadap Bahar Bin Smith di Mapolda Jabar

(Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018). 

Jadi sesuaikan LP, kita kenakan empat pasal," tuturnya.

Tak hanya sampai di situ, sekitar pukul 15.00 WIB, lanjutnya, korban MZ diajak ke belakang pondok dan dianiaya.

Berdasarkan foto yang diperlihatkan di tempat itu, penyidik menduga kuat bahwa BS melakukan penganiayaan seperti memelintir tangan korban hingga lutut yang masuk mengenai ke wajah korbannya.

"BS diduga kuat melakukan penganiayaan.

Maka kami kenakan pasal 351 ayat 2 karena luka berat, pidana penjara paling lama 5 tahun," katanya.

Dalam penganiayaan yang dilakukan BS tersebut disaksikan oleh lima tersangka lainnnya.

"Ini semua (penganiayaan) dilakukan di pondok pesantren," katanya.

Baca: Mobile Banking BCA Sulit Diakses Hingga Rabu 19 Desember 2018 Pagi. Ini Penyebabnya

Baca: VIDEO: 3 Unit Mobil Tertimbun Longsor Lumpur & Kayu di Jalan Lintas Parapat-Pematangsiantar

Baca: Kisah Perjuangan Syarwan Hamid hingga Digelari Datuk Lela Seri Negara yang Dikembalikan ke LAM Riau

Dalam foto tersebut pun memperlihatkan darah korban tercecer di tanah hingga di baju korban, bahkan korban CAJ dan MZ pun sampai digunduli.

"Dari pukul 10.30 WIB - jam 11 malam baru dipulangkan," katanya.

Untuk tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap MZ, dikenakan UU pasal 80 ayat 2 no 35 tahun 2014 yaitu 5 tahun penjara.

"Jadi perlakuan BS sudah terlihat dari sini akibatnya, bukan latihan (pencak silat)," katanya seraya memperlihatkan foto MZ dengan muka lebam di mata.

"Matanya merah semua," katanya.

Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto menambahkan, tayangan yang ada saat itu merupakan cuplikan foto yang disita penyidik dari video dan foto tersangka.

Namun pihaknya tak memperlihatkan secara utuh foto serta video tersebut.

Baca: Shin Sung Rok Cedera Saat Syuting Drama Korea The Last Empress, Jalani Operasi Hari Ini

Baca: UPDATE! Manchester United Hapus Pengumuman Solskjaer Jadi Pengganti Jose Mourinho

Baca: Kronologi & Pengakuan Tokoh Masyarakat Dibalik Foto Viral Salib Dipotong Saat Pemakaman

"Kami tak mungkin membuka karena itu (foto dan video) selain kami gunakan untuk kepentingan penyidikan di pengadilan saat sidang, juga kami tak boleh melanggar UU ITE.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved