Berita Riau
INI DATA UMK 2019 Kabupaten dan Kota di Riau, UMK Inhu Belum Ditetapkan, Terancam Tidak Berubah
Ini data Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 kabupaten dan kota di Riau, UMK Indragiri Hulu (Inhu) belum ditetapkan, terancam tidak berubah
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
DATA UMK 2019 Kabupaten dan Kota di Riau, UMK Inhu Belum Ditetapkan, Terancam Tidak Berubah
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ini data Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 kabupaten dan kota di Riau, UMK Indragiri Hulu (Inhu) belum ditetapkan, terancam tidak berubah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rasidin Siregar kepada Tribunpekanbaru.com menjelaskan saat ini tinggal Kabupaten Indragiri Hulu yang belum menetapkan UMK.
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Kediri Jadi Foto Model dan Selebgram, Ditipu dan Ada DM Nakal Ngajak Tidur
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Aceh di Pekanbaru, Hatinya Hancur ketika Ada Anak yang dapat Perlakuan Keji
Sedangkan 11 kabupaten dan kota lainnya di Riau, sudah menetapkan sejak jauh-jauh hari.
Menurut Rasidin persoalannya disebabkan karena belum adanya kesepakatan Dewan Pengupahan setempat. Ada perbedaan persepsi soal nilai UMK Inhu.
"Inhu belum (menetapkan UMK) sampai sekarang, " ujar Rasidin Siregar, Jumat (28/12).
Sebagai perpanjangan tangan pusat di daerah, Pemerintah Provinsi Riau melalui Disnaker juga kata Rasidin, sudah mengingatkan Kepala Disnakertrans Inhu terkait untuk tidak membiarkan berlarut - larut.
"Namun belum ada juga perkembangan. Hal ini bukanlah persoalan yang harus berlarut-larut. Saya kan sudah ingatkan kepala dinasnya," ujarnya.
Seharusnya kata Rasidin, jika tidak ada kesepakatan antara Dewan Pengupahan, mestinya pemerintah setempat harus berinisiatif untuk mengadakan rapat voting. Kuncinya ada pada pemerintah setempat, apalagi sudah ada dasar penetapan UMK.
Baca: Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi Sebut Senin APBD Riau 2019 Jadi Perda
Baca: Toko Kelontong di Mandau Dirampok, Pelaku Larikan Uang Rp 70 Juta
"Sebenarnya ini tak sulit. Mereka adakan rapat dengan Dewan Pengupahan. Kalau tidak juga tuntas, ambil saja voting. Voting itu pasti ada yang menang, kam sudah ada dasar penetapan upah, " jelas Rasidin.
Maka menurut Rasidin fungsi Disnakertrans di daerah itu untuk memfasilitasi lahirnya kesepakatan. Tapi kesepatan itu tak juga lahir. Sehingga membuat pihaknya di Provinsi heran.
"Itulah gunanya pemerintah. Tak ada masalah yang besar sebenarnya. Tak sulit. Tak tahu saya bagaimana bisa seperti itu ya," ujarnya kesal.
Secara aturannya pada Januari sudah selesai penetapan UMK dan mulai diterapkan, oleh karena itu, Rasidin memberi waktu kepada Pemkab Inhu hingga Januari untuk menetapkan UMK. Jika tak juga ditetapkan, maka UMK Inhu 2019 harus kembali ke UMK 2018.
"Saya beri waktu sampai Januari. Kalau tidak ditetapkannya, UMK 2018 yang akan kembali diberlakukan. Yang rugi siapa kan pekerja, "ujar Rasidin.
Baca: Ini Jawaban Wakil Rakyat di DPRD Riau Terkait Anggaran PPLP dan PPLM Riau 2019 dalam APBD Riau 2019
Baca: Mendagri Coret Kegiatan Bukan Kewenangan Pemprov Riau dalam APBD Riau 2019
Rasidin mengatakan, selain Inhu, semua kabupaten dan kota lainnya sudah menetapkan UMK 2019 pada November lalu. Bahkan sudah dikeluarkan SK Gubernur untuk penetapan UMK nya tinggal penerapan pada Januari 2019 mendatang.
"Untuk kabupaten dan kota sudah ditetapkan oleh gubernur UMK-nya tanggal 21 November lalu, kecuali Inhu, tinggal dilaksanakan saja," jelas Rasidin.
Sebenarnya persoalan Inhu ini lanjut Rasidin tidak hanya terjadi tahun ini saja, melainkan hampir setiap tahunnya terjadi permasalahan pengupahan di Inhu.
Rasidin menjelaskan, Inhu mengajukan besaran UMK yang tidak jelas. Sebab angka yang diajukan cukup besar, sementara di Inhu diketahui banyak perusahaan yang tidak sanggup membayar upah karyawan sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
Pemprov katanya, akan mengevaluasi Inhu terkait UMK yang belum ditetapkan ini. Sebab kata dia, hampir setiap tahun tak ada kejelasan dalam pengupahan di Inhu.
Baca: PEKERJA Warung Remang-remang di Rokan Hulu Jalani Tes Urine, Operasi Cipkon Jelang Malam Tahun Baru
Baca: Anggaran PPLP dan PPLM Gagal Masuk APBD 2019, Sekdaprov Riau Andalkan Dari CSR
"Tahun lalu kenaikan 12 koma sekian persen, tahun sekarang dibuat segitu juga kenaikan. Alasannya tidak jelas. Katanya Kebutuhan Hidup Layak (KHL). KHL-nya di bawah,"ujar Rasidin.
Padahal sesuai formulasi kenaikan upah berdasarkan PP 78 tahun 2015 maka Upah Minimum 2019 ditetapkan naik 8,03 sesuai dengan data inflasi nasional dan Pertumbuhan ekonomi Produk domestik regional bruto (PDRB).
"Seluruh Riau, di Inhu juga lah perusahaan yang betul-betul macet dan tidak sanggup membayar upah minimum. Hal ini disebabkan pada saat penetapan UMK nya tidak ada kata sepakat,"jelas Rasidin.
Sementara itu, penetapan UMK berdasarkan Keputusan Gubernur Riau, Nomor: Kpts.949/XI/2018 tentang Upah Minimum kabupaten dan kota di Provinsi Riau 2019.
Surat keputusan yang ditandatangani Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, 21 November 2018 kemarin, mulai berlaku sejak 1 Januari 2019.
Baca: Sekdakab Rohul Sebut Pelantikan 7 JPT Pratama Tunggu Persetujuan KASN
Baca: Ratusan Orang Hadiri Hari Ketiga Takziah di Kediaman Bupati Kampar
Adapun UMK yang paling tinggi adalah di Kota Dumai sebesar Rp 3.118.453.
Kemudian di Kabupaten Bengkalis Rp 3.005.582, Kabupaten Siak Rp 2.809.443, Kabupaten Kuantan Singingi Rp 2.806.608, Kabupaten Pelalawan Rp 2.766.919, Kota Pekanbaru Rp 2.762.852, Kabupaten Indragiri Hilir Rp 2.750.618, Kabupaten Kepulauan Meranti Rp 2.749.909, Kabupaten Rokan Hulu Rp 2.728.647, Kabupaten Kampar Rp 2.718.724, dan Kabupaten Rokan Hilir Rp 2.707.384.
Bahan Grafis Data UMK
- Kota Dumai Rp3.118.453
- Kabupaten Bengkalis Rp3.005.582,
- Kabupaten Siak Rp2.809.443,
- Kabupaten Kuansing Rp2.806.608,
- Kabupaten Pelalawan Rp2.766.919,
- Kota Pekanbaru Rp2.762.852,
- Kabupaten Indragiri Hilir Rp2.750.618,
- Kabupaten Meranti Rp2.749.909,
- Kabupaten Rokan Hulu Rp2.728.647,
- Kabupaten Kampar Rp2.718.724,
- Kabupaten Rokan Hilir Rp2.707.384,
- Inhu -
* UMK ini mulai berlaku 1 Januari 2019
* Untuk Inhu jika belum ditetapkan Januari Maka UMK akan diberlakukan UMK tahun 2018. (*)