Kampar
18 ASN Kampar Terlibat Korupsi Dipecat, Ini Saran Sekda Bagi ASN yang Tak Ingin Salah Langkah
Yusri mengatakan pemberhentian dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Meneteri yang dikeluarkan.
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Afrizal
Sanksinya berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurun pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
"Ada juga sanksi karena merugikan unit kerja. Kalau ini kepada OPD yang bersangkutan bakal memberi sanksi," tuturnya.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengajak agar para ASN bisa mengikuti aturan yang ada.
ASN jangan sampai terlibat pungli atau korupsi.
Ia menegaskan sudah cukup belasan ASN tersebut yang mesti berakhir dengan pemecatan.
"Proses pemecatan ini tentu sudah melalui proses yang panjang di inspektorat dan BKPSDM Kota Pekanbaru," terangnya.
Hal ini harus jadi pelajaran bagi ASN lainnya.
Mereka yang bertugas harus menjaga amanah untuk melayani masyarakat.
Mereka juga harus mematuhi aturan kode etik sebagai jajaran ASN.
Politikus PKS ini mengaku sudah berulang kali menyampaikan hal itu pada sumpah jabatan para pejabat di lingkungan pemerintah kota.
Ia menegaskan bahwa sumpah tersebut tidak cuma disaksikan yang mengambil sumpah dan yang hadir.
Tapi juga disaksikan langsung oleh Allah.
"Maka saya ingatkan lagi kepada para ASN, jangan sampai makan sumpah. Tapi jaga amanah yang sudah diberikan," ujarnya.
Pemecatan belasan oknum ASN yang terlibat korupsi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga.
Yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											