Kampar
18 ASN Kampar Terlibat Korupsi Dipecat, Ini Saran Sekda Bagi ASN yang Tak Ingin Salah Langkah
Yusri mengatakan pemberhentian dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Meneteri yang dikeluarkan.
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Afrizal
SKB tiga lembaga yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para ASN yang terlibat korupsi.
Baca: 12 ASN Pemko Pekanbaru Terlibat Korupsi Dipecat, Ada yang Sudah Terima SK Pemecatan
Baca: TERLIBAT Tipikor, 22 ASN Pemprov Riau Dipecat, akan Menyusul 12 Orang Lagi
Para oknum ASN berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mereka terlibat pungli korupsi APBD hingga korupsi di wilayah sebelum ASN itu pindah tugas ke pemerintah kita.
Tujuh ASN lainnya terlibat sejumlah permasalahan hingga PTDH.
Tiga di antaranya tidak masuk kerja hingga lewat 46 hari.
Bahkan ada oknum guru tidak masuk selama satu tahun.
Empat oknum ASN lainnya juga tersandung sejumlah kasus.
Di antaranya terlibat kasus narkoba, melakukan perkawinan tanpa dapat izin pejabat berwenang, penyalahgunaan wewenang jabatan hingga dugaan pungli dalam pengurusan SKGR
"Jadi mereka ini diberhentikan secara tidak hormat karena sudah terlibat pelanggaran berat," ulasnya.
Masykur menjabarkan bahwa ada tiga jenis hukuman bagi para ASN.
Baca: 6 dari 11 Kasus Pelanggaran Netralitas Pemilu di Riau Selama 2018 Dilakukan ASN
Baca: Pemerintah Rekrut ASN Tenaga Kontrak Januari 2019, Ini Perbedaannya dengan PNS
Satu yakni hukuman disiplin berat.
Di antaranya berupa penyalahgunaan wewenang, jadi perantara untuk kepentingan pribadi dengan kewenangan orang lain, tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau lembaga asing hingga menggadaikan barang atau dokumen milik negara.
Perbuatan oknum ASN yang merugikan negara bakal diganjar sejumlah sanksi.
Di antaranya pemberhentian secara tidak hormat, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun hingga pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Ada juga sanksi sedang bagi ASN yang merugikan instansi.

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											