Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

18 ASN Kampar Terlibat Korupsi Dipecat, Ini Saran Sekda Bagi ASN yang Tak Ingin Salah Langkah

Yusri mengatakan pemberhentian dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Meneteri yang dikeluarkan.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Afrizal
morganmckinley
Ilustrasi. 18 ASN Kampar Terlibat Korupsi Dipecat, Ini Saran Sekda Bagi ASN yang Tak Ingin Salah Langkah 

SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para ASN yang terlibat korupsi.

Pemerintah Bengkalis juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang pernah terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) dan hukumanya telah incraht.

Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bengkalis Tengku Zainuddin, Kamis (3/1/2018) siang.

Menurut Zainuddin jumlah PNS Bengkalis yang diberhentikan tersebut sebanyak 25 orang pegawai.

SK pemberhentian 25 orang PNS Bengkalis yang pernah terpidana Tipikor ini sudah diserahkan BKPP Bengkalis kepada seluruh OPD masing masing pada Desember akhir kemarin.

"SK pemberhentian ini kita serahkan kepada yang bersangkutan di bulan Desember lalu. Penyerahan dilakukan melalui Kepala OPD dimana PNS tersebut betugas," jelas Zainuddin.

Baca: Apa Penyebab 12 ASN di Pemko Pekanbaru yang Terlibat Korupsi Belum Juga Dipecat?

Baca: 23 ASN Pemprov Riau Dipecat Karena Tersandung Korupsi

Dengan keluarnya SK tersebut mereka yang diberhentikan ini tidak lagi berstatus PNS.

Serta seluruh hak-haknya sudah tidak diberikan kecuali tabungan pensiun mereka.

Menurut dia, pemberhentian PNS yang pernah terlibat Tipikor ini sesuai dengan SKB yang ditanda tangani Mendagri, Menpan RB dan BKN bernomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018.

SKB tersebut mengatur agar pejabat berwenang untuk memberikan sanksi PNS yang terlibat Tipikor, sanksi paling lambat diberikan Desember 2018.

Sebelum 25 orang ASN Bengkalis ini dikeluarkan SK Pemberhentiannya sejak Agustus tahun 2018 lalu semua berkaitan dengan gaji mereka sudah diberhentikan terlebih dahulu.

"Jadi sejak bulan Agustus kemarin PNS Bengkalis pernah terjerat Tipikor gaji mereka sudah kita putuskan terlebih dahulu. Karena sesuai aturan sebenarnya pemberhentian mereka seharusnya sejak incraht hukumannya, bukan di bulan Desember 2018 ini," jelasnya.

Baca: Angka Perceraian ASN di Pemprov Riau Meningkat, Guru Paling Banyak Ajukan Permohonan Cerai

Sementara itu Ahmad Efendi satu diantara PNS Bengkalis yang diberhentikan terkait ini mengatakan, dirinya tidak mau menerima SK pemberhentian tersebut.

Bahkan dirinya tidak membuka dan membaca SK tersebut.

"Karena saya menganggap SK tidak ada sama sekali, sebab kami sedang melakukan gugatan ke PTUN Jakarta dan Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait SKB yang ditandatangani Mendagri, Kemenpan RB dan BKN yang menjadi dasar pemberhentian kami oleh BKPP Bengkalis," ungkapnya.

Dengan tidak diterimanya SK pemberhentian ini, berarti pemberhentian belum sah.

Karena surat baru sah jika ada tanda terima surat kepada yang bersangkutan.

"Saya sampaikan kepada Kepala Dinas saya supaya Kepala Dinas saya mengembalikan Surat tersebut ke BKPP Bengkalis saya tidak mau menerima surat tersebut. Wajib Kepala Dinas mengembalikannya ke BKPP Bengkalis," ungkap Ahmad Efendi.

Menurut dia, pihaknya masih menunggu hasil PTUN Jakarta.

"Saat ini sidangnya masih berjalan kita tunggu putusan diperkirakan tiga minggu lagi," jelasnya.

Selain itu upaya lain yusidisial review terhadap SKB ini juga masih berproses di Makamah Konstitusi.

Pihaknya masih menunggu hasil ini putusan dua upaya hukum yang dilakukan.(*)

Simak berita menarik lainnya di Fans Page Tribunpekanbaru.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved