Berita Riau
Berawal Dari Kapal Pompong Yang Kehabisan BBM, Temuan 37 Kg Sabu Dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi
Polda Riau berhasil mengamankan narkoba dengan jumlah besar, yakni sabu sebanyak 37 kg, pil ekstasi 75 ribu butir dan happy five 10 ribu butir
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
"Untuk dua orang yang sempat kita amankan, ternyata dari hasil pemeriksaan tidak ada bukti kuat untuk menjerat mereka. Namun tetap kita terapkan wajib lapor. Sesuai perkembangan nanti jika memang ditemukan bukti, bukan tidak mungkin ikut menjadi tersangka," beber pria yang juga pernah menjabat Kabid Humas Polda Bali ini.
Diungkapkan Hery, barang haram ini menurut keterangan salah seorang tersangka yaitu SC, berasal dari luar negeri. SC juga yang diduga memesan barang haram itu kepada RZ (DPO).
Saat ditanyai hendak dibawa dan diedarkan kemana, Direktur Polair menjawab jika hal ini masih dalam pengembangan pihaknya.
Termasuk soal berapa upah yang diterima tersangka, Hery mengaku belum menelusuri sampai ke sana.
"Belum sampai ke sana kita," katanya.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)
