Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lima Pimpinan PKS Ini Diminta Mundur, Fahri Hamzah: Kan Malu Kalau Juru Sita Nanti Datang

Lima orang pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diminta mundur dari jabatannya.Permintaan mundur tersebut disampaikan Fahri Hamzah

Editor: Budi Rahmat
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Lima Pimpinan PKS Ini Diminta Mundur, Fahri Hamzah: Kan Malu Kalau Juru Sita Nanti Datang 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Lima orang pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diminta mundur dari jabatannya.

Permintaan mundur tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Lima pimpinan partai PKS tersebut merupakan pihak yang digugatnya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menunjukan surat inkrahnya atas gugatan kasus pemecatan dirinya dari PKS, di kompleks parlemen, Jumat (25/1/2019).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menunjukan surat inkrahnya atas gugatan kasus pemecatan dirinya dari PKS, di kompleks parlemen, Jumat (25/1/2019). ((KOMPAS.com/JESSI CARINA ))

Lima pimpinan PKS itu adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.

Baca: Dilarang Berhenti dan Foto di Atas Jembatan Siak IV, Dishub Riau akan Pasang Rambu-rambunya

Baca: Gedung SAR Tembilahan Akan Dibangun Kawasan Parit 3 Tembilahan Hulu

Hal ini terkait kasus pemecatan Fahri yang kemudian berlanjut ke pengadilan dan Mahkamah Agung.

Fahri memenangkan perkara di semua tingkatan. Putusan MA menyatakan lima pimpinan PKS diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.

"Saya minta lima orang ini secara sukarela mengundurkan diri demi kader dan penyelamatan partai," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

"Saya minta mereka mengundurkan diri secara sukarela sebagai pejabat partai dan mundur sebagai kader biasa. Sama seperti saya dalam status saya hari ini adalah kader biasa," tambah dia.

Fahri mengatakan, hal ini agar partai punya waktu untuk membenahi diri. Sebab, proses hukum dalam kasus ini tetap berjalan.

Baca: Transfer Pemain Liga 1: Tak Lagi Masuk Proyeksi, Beginilah Nasib 2 Pemain Senior Persib Ini

Baca: Perempuan Ini Kaget Ada yang Menusuk Keluar dari Toilet, Saat Diperiksa Ternyata Ular Piton

Ia menyebutkan, pihaknya sudah memasukkan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika lima pimpinan PKS tidak menjalankan putusan MA, PN Jaksel akan menyita aset partai.

"Kan malu kalau juru sita nanti datang. Bagaimana masa depan partai? Bagaimana wajah partai? Daripada wajah partai rusak, wajah mereka rusak, lebih baik mereka mundur secara sukarela," ujar Fahri.

Fahri memberi waktu selama satu minggu. Namun, jika mereka menghiraukannya, Fahri meminta Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri menonaktifkan lima orang tersebut.

Majelis Syuro PKS punya kewenangan untuk mencopot para pimpinan itu.

"Kalau dalam seminggu ini tidak copot orang-orang ini maka dugaan saya Majelis Syuro terlibat dan itu bisa dibuktikan," ujar Fahri.

Fahri mengatakan, tidak menutup kemungkinan dia juga akan melaporkan Majelis Syuro PKS karena dinilai telah bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum.

Fahri vs PKS

Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.

Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Hakim tersebut.

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar

. Fahri memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pada akhirnya, banding tersebut juga dimenangkan oleh Fahri.

Baca: 30 Hari Setelah Meninggalnya Azis Zaenal, Pengurus DPW PPP akan Usulkan Pengganti

Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA. Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018 oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.

Pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fahri Hamzah Minta 5 Pimpinan PKS yang Digugatnya Mundur Secara Sukarela",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved