Berita Riau

Tractor Head Dimodifikasi Jadi Truk Tangki CPO di Riau, Harus Dikembalikan ke Bentuk Awal

Tractor head dimodifikasi jadi truk tangki crude palm oil (CPO) di Riau, harus dikembalikan ke bentuk awal

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Syaiful Misgiono
Tractor Head Dimodifikasi Jadi Truk Tangki CPO di Riau, Harus Dikembalikan ke Bentuk Awal 

Akibat ulang pemilik yang memodifikasi mobil yang semua tidak memiliki tangki dibuat menjadi kendaraan tangki tersebut membuat petugas bingung saat akan mengembalikan ke posisi bentuk awal.

Sebab untuk mengembalikan ke bentuk awal, ternyata tidak cukup hanya dengan melakukan pemotongan tangki saja.

"Kalau kita kembalikan ke bentuk awal, tractor head, maka tangkinya harus dilepas, dan panjangnya di kembalikan ke ukuran awal, ini kan investasinya juga cukup besar, makanya nanti akan dikaji oleh tim teknis apa kesimpulan akhirnya, karena kita harus berhati-hati, karena kendaraan yang dimodifikasi seperti ini jumlahnya yang beroperasi di Riau ada ribuan," ujarnya.

Baca: Enit Kaget, Dikira Mainan di Dalam Kresek Ternyata Jasad Bayi

Baca: Berkas Tersangka Kasus Speedboat Terbalik di Bengkalis Dilimpahkan

Baca: Jelang Debat Kedua Capres Cawapres Pemilu 2019 KPU Siapkan Lokasi Nonton Bareng

Kegiatan pemotongan ini ini merupakan teguran sekaligus sinyal bagi pengusaha angkutan CPO dan angkutan lainnya di Provinsi Riau untuk melakukan normalisasi ukuran kendaraannya, sesuai dengan Sertifikat Uji Type Kendaraan Bermotor yang telah diterbit Kementerian Perhubungan.

“Pemotongan truk tangki ini adalah peringatan bagi para pengusaha kendaraan angkutan, segera lakukan normalisasi kendaraan Anda, tahun 2020 Indonesia harus Zero ODOL,” kata Syaifudin Ajie Panatagama, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau, Kepulauan Riau.

Sesuai dengan amanah Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas mengatakan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah tindak pidana dengan ancaman maksimal kurungan 1 tahun dan atau denda Rp 24.000.000,-.

Artinya, memiliki atau menguasai kendaraan angkutan yang telah berubah dimensi dan daya muatnya dan atau merubah dimensi dan daya muatnya adalah sebuah perbuatan pidana yang harus diberi sanksi pidana.

Itulah alasan betapa pentingnya kegiatan pemotongan truk tangki CPO hasil tangkapan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPTD Wilayah IV Provinsi Riau-Kepulauan Riau, dalam Operasi Penegakan Hukum beberapa waktu lalu di wilayah hukum Dishub Kampar, Bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Truk Tangki CPO ini adalah kendaraan ke-empat yang ditangkap PPNS BPTD Wilayah IV dalam Operasi Penegakan Hukum yang dilaksanakan sejak Oktober 2018 lalu, dan sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan penegakan hukum ini dilakukan terhadap pengusaha angkutan tanpa pandang bulu.

Baca: Negara Bisa Lumpuh Jika ASN Berpolitik Praktis. Ini Penjelasan Menpan RB

Baca: Disrtribusi Surat Suara Dilakukan Tanpa Pengawalan dan Koordinasi. Bawaslu Protes KPU

Baca: KPU Konfirmasi ke Polri Perihal Distribusi Surat Suara Tanpa Pengawalan

“Sebenarnya, kami masih memberi toleransi kepada pengusaha angkutan untuk melakukan normalisasi kendaraan angkutan mereka, pada tahun 2019 ini,” kata Ajie Panatagama.

Penahanan dan proses persidangan terhadap pelanggar Pasal 277 UU Nomor 22 tahun 2009, yang dilakukan PPNS BPTD Wilayah IV merupakan yang pertama di Indonesia, untuk pertama kalinya UU Nomor 22 digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana modifkasi kendaraan.

Permasalahan over dimensi dan over loading (ODOL) sudah menjadi persoalan menahun di Provinsi Riau.

Lalu lalang kendaraan angkutan CPO, kayu chip dan batubara, seakan luput dari jangkauan sanksi pidana.

Tanpa disadari, dampak yang ditimbulkan kendaraan tersebut justru memberikan kerugian yang jauh lebih besar bagi masyarakat umum pengguna jalan.

Kerusakan jalan nasional di Provinsi Riau, menjadi fenomena sehari-hari tanpa solusi.

Hal inilah yang mendorong jajaran BPTD Wilayah IV begitu serius untuk mengurai pokok permasalahan kerusakan jalan nasional di Bumi Melayu Lancang Kuning ini melalui penegakan hukum UU Nomor 22 Tahun 2009. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved