Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Oknum Lurah Kota Pekanbaru Dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk, Diduga Peras Warga Rp 10 Juta

Oknum Lurah Sidomulyo Barat , Kota Pekanbaru berinisial R (37) akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Rinal Maradjo
tribunpekanbaru.com/rizky armanda
Oknum Lurah Kota Pekanbaru berinisial R yang diduga memeras warga, digiring oleh Jaksa dari Direskrimsus Polda Riau untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, Senin (25/2/2019) 

Oknum Lurah Kota Pekanbaru Dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk, Diduga Peras Warga Rp 10 Juta

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Oknum Lurah Sidomulyo Barat , Kota Pekanbaru berinisial R (37) akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk.  Ia ditangkap pada Rabu (28/11/2018) lalu karena diduga memeras warga yang melakukan pengurusan penjualan tanah.

Oknum lurah Kota Pekanbaru itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk seiring dengan pelimpahan berkasnya dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru guna proses hukum selanjutnya.

Dalam perkara dugaan pemerasan itu, dari oknum Lurah Kota Pekanbaru itu, Polisi mengamankan uang tunai diduga hasil pemerasan sebesar Rp 10 juta dan 1 unit handphone.

"Tersangka Oknum lurah Kota Pekanbaru ini akan ditahan 20 hari ke depan, dititip di Rutan Sialang Bungkuk, terhitung mulai hari ini (Senin)," kata Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, Senin (25/2/2019) sore.

Baca: Wanita Paruh Baya Warga Pulau Sambu Ditusuk Pakai Pencungkil Kelapa, Kalung Emas Ditarik

Baca: Jadwal Pemadaman Listrik Besok, Selasa 26 Februari 2019 di Pekanbaru dan Wilayah Riau

Baca: FOTO: Pemadaman Kebakaran Lahan di Kelurahan Air Hitam Pekanbaru

Ia menambahkan, pihaknya juga akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk disidangkan.

"Kemungkinan dalam waktu dekat, paling lambat 2 minggu setelah penahanan," paparnya.

Yuriza juga menyebutkan, saat ini Kejaksaan juga sudah menyiapkan 11 orang Jaksa  akan menangani perkara dugaan pemerasan oknum Lurah Kota Pekanbaru tersebut .

"Dua orang dari Kejati Riau, dan 1 orang dari Kejari Pekanbaru," sebutnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyampaikan,

soal perkembangan perkara dugaan pemerasan yang tersangkanya adalah oknum Lurah Sidomulyo Barat berinisial R (37).

Disebutkan Sunarto, perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan prosesnya sudah masuk tahap II.

Atau dalam arti lain, tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sudah tahap II hari ini (Senin). Sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P-21.red)," kata Kombes Sunarto, Senin (25/2/2019).

Lanjut dia, sejauh ini dalam kasus dugaan pemerasan ini, tersangkanya baru satu, yaitu R.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved