Pelalawan
Proyek RSUD Selasih Pelalawan, LKPP Sarankan Segera Putus Kontrak
Saran LKPP tersebut dikeluarkan saat rombongan Pemkab Pelalawan ramai-ramai ke Jakarta, 20 Januari 2019.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Untuk masuk di APBD murni 2019 sudah tidak mungkin lagi karena sudah ketok palu. Pilihannya hanya satu yakni APBD Perubahan 2019.
Bila berhasil, Pemkab Pelalawan ditodong dengan utang proyek tersebut.
Sebab, tanpa disahkan dulu di APBD serta tanpa pembahasan DPRD Pelalawan, proyek ini dikerjakan.
Ternyata skenario diatas tidak berhasil. Sebab, Pemkab Pelalawan konsultasi ke LKPP. Pihak Dinas Kesehatan juga dibawa.
Hasilnya, LKPP juga menyimpulkan kontrak ini harus segara diputuskan. Selain itu, LKPP juga tidak setuju dengan skenario Dinas Kesehatan dan TP4D.
"LKPP melihat tidak ada dasar hukum yang kuat perpanjangan kontrak tersebut. Ini akan jadi masalah. Makanya minta segera putus kontrak," ujar sang sumber.
Dinas Kesehatan saat itu, dr Endid Pratiknyo membenarkan soal pertemuan di LKPP tersebut.
Saat ini, Endid sudah jadi staf ahli bupati yang dilantik pertengahan Februari lalu.
"Memang rencana kita ini masuk di APBD Perubahan. Karena kalau dimasukkan dalam DAK lagi, tidak mungkin. Kita juga yakin Pemda pasti bayar lah. Karena kan bangun sudah selesai dan bisa digunakan," kata Endid, Kamis (14/3/2019).
Soal perpanjangan kontrak, Endid berkilah itu hasil konsultasi dengan pihak TP4D Kejari Pelalawan. Karena ada analisis hukum dari TP4D Kejari Pelalawan, maka pihaknya bersedia memperpanjang kontrak.
"Dalam rapat bersama dengan TP4D (Kejari Pelalawan), disimpulkan proyek diperpanjang. TP4D kasih analisis hukum secara tertulis. Kalau tidak tertulis, saya tidak berani," katanya.
Baca: 5 Personel Polres Rohul Riau yang Pensiun Diarak Pakai Becak Keliling Mako
Soal perpanjangan kontrak yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, Endid mengatakan hal ini masih multi tafsir.
Endid sendiri mengetahui soal rekomendasi inspektorat Pelalawan yang meminta proyek ini putus kontrak.
Begitu juga dengan surat dari Bupati Pelalawan yang meminta proyek di putus kontrak walau surat tersebut direvisi lagi.
Soal mengapa pihaknya tidak mengikuti rekomendasi Inspektorat dan bupati Pelalawan tersebut, Endid menjelaskan panjang lebar. Namun sayang, keterangannya tidak untuk dikutip.
