Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Proyek RSUD Selasih Pelalawan, LKPP Sarankan Segera Putus Kontrak

Saran LKPP tersebut dikeluarkan saat rombongan Pemkab Pelalawan ramai-ramai ke Jakarta, 20 Januari 2019.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com /Palti Siahaan
FOTO ILUSTRASI - Proyek pembangunan instalasi rawat inap di RSUD Selasih. 

Proyek RSUD Selasih Pelalawan, LKPP Sarankan Segera Putus Kontrak

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Setelah terungkap Inspektorat Pelalawan pernah merekomendasikan agar proyek di RSUD Selasih diputus kontrak, fakta lainnya kembali terungkap.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) ternyata meminta proyek ini segara putus kontrak.

Selain menyarankan putus kontrak, LKPP juga menolak proyek tersebut dibiayai APBD Perubahan 2019 Pemkab Pelalawan.

Baca: Video Link Live Streaming Indosiar, Madura United Vs Borneo FC, Menang untuk Peluang Lolos

Saran LKPP tersebut dikeluarkan saat rombongan Pemkab Pelalawan ramai - ramai ke Jakarta, 20 Januari 2019.

Tujuannya konsultasi ke LKPP terkait surat permintaan Dinas Kesehatan Pelalawan.

"Jadi ada surat dari Dinas Kesehatan yang meminta agar dana penyelesaian proyek RSUD (Selasih) itu dimasukkan di APBD Perubahan 2019," kata sumber Tribunpekanbaru.com, Sabtu pekan lalu (9/3/2019).

Ada lima sumber Tribupekanbaru.com yang menyatakan hal ini.

Seperti diketahui, proyek ini berada dibawah Dinas Kesehatan dengan nilai proyek Rp 10 miliar lebih dan pendanannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018. PT Satria Lestari Multi menjadi kontraktor dalam proyek ini

Proyek ini dimulai Juli dan sesuai dengan kontrak akan berakhir 23 Desember 2018. Durasi pekerjaan selama 160 hari. Menjelang waktu pekerjaan akan habis, pekerjaan belum selesai. Pada 22 Desember, perpanjangan kontrak dilakukan hingga 90 hari kedepan atau akan berakhir 23 Maret nanti.

Perpanjangan kontrak dengan pembiayaan dari APBD. Bukan lagi DAK karena tidak mungkin dilakukan terbentur sejumlah aturan.

Baca: 5 Personel Polres Rohul Riau yang Pensiun Diarak Pakai Becak Keliling Mako

Informasi yang diperoleh Tribunpekanbaru.com, perpanjangan kontrak dilakukan Dinas Kesehatan setelah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yang dalam hal ini sebagai Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Proyek ini memang masuk dalam TP4D Kejari Pelalawan.

Dalam pertemuan tersebut, diskenariokan perpanjangan kontrak dengan pembiayaan dari APBD Perubahan 2019.

Untuk masuk di APBD murni 2019 sudah tidak mungkin lagi karena sudah ketok palu. Pilihannya hanya satu yakni APBD Perubahan 2019.

Bila berhasil, Pemkab Pelalawan ditodong dengan utang proyek tersebut.

Sebab, tanpa disahkan dulu di APBD serta tanpa pembahasan DPRD Pelalawan, proyek ini dikerjakan.

Ternyata skenario diatas tidak berhasil. Sebab, Pemkab Pelalawan konsultasi ke LKPP. Pihak Dinas Kesehatan juga dibawa.

Hasilnya, LKPP juga menyimpulkan kontrak ini harus segara diputuskan. Selain itu, LKPP juga tidak setuju dengan skenario Dinas Kesehatan dan TP4D.

"LKPP melihat tidak ada dasar hukum yang kuat perpanjangan kontrak tersebut. Ini akan jadi masalah. Makanya minta segera putus kontrak," ujar sang sumber.

Dinas Kesehatan saat itu, dr Endid Pratiknyo membenarkan soal pertemuan di LKPP tersebut.

Saat ini, Endid sudah jadi staf ahli bupati yang dilantik pertengahan Februari lalu.

"Memang rencana kita ini masuk di APBD Perubahan. Karena kalau dimasukkan dalam DAK lagi, tidak mungkin. Kita juga yakin Pemda pasti bayar lah. Karena kan bangun sudah selesai dan bisa digunakan," kata Endid, Kamis (14/3/2019).

Soal perpanjangan kontrak, Endid berkilah itu hasil konsultasi dengan pihak TP4D Kejari Pelalawan. Karena ada analisis hukum dari TP4D Kejari Pelalawan, maka pihaknya bersedia memperpanjang kontrak.

"Dalam rapat bersama dengan TP4D (Kejari Pelalawan), disimpulkan proyek diperpanjang. TP4D kasih analisis hukum secara tertulis. Kalau tidak tertulis, saya tidak berani," katanya.

Baca: 5 Personel Polres Rohul Riau yang Pensiun Diarak Pakai Becak Keliling Mako

Soal perpanjangan kontrak yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, Endid mengatakan hal ini masih multi tafsir.

Endid sendiri mengetahui soal rekomendasi inspektorat Pelalawan yang meminta proyek ini putus kontrak.

Begitu juga dengan surat dari Bupati Pelalawan yang meminta proyek di putus kontrak walau surat tersebut direvisi lagi.

Soal mengapa pihaknya tidak mengikuti rekomendasi Inspektorat dan bupati Pelalawan tersebut, Endid menjelaskan panjang lebar. Namun sayang, keterangannya tidak untuk dikutip.

Dalam hal TP4D, Kasi Intel Kejari Pelalawan Praden Simanjuntak memiliki peran besar.

Dalam berita sebelumnya, kepada Tribunpekanbaru.com, Praden mengaku sering rapat dengan kedua belah pihak baik kontraktor maupun Pemkab Pelalawan.

Praden juga membantah pihaknya menyarankan pekerjaan untuk tetap diteruskan. Begitu juga soal perpanjangan kontrak tersebut.

"Tidak pernah kita menyarankan untuk tetap diteruskan. Tidak pernah saya memberi lampu hijau untuk diteruskan (Pekerjaan). Kami bukan PPK. Kami hanya konsultan hukum," ujar Praden.

Dalam proyek ini, Kadis Kesehatan sendiri berperan dengan Pengguna Anggaran (PA).

Baca: BREAKING NEWS: Ketua KPK Benarkan Ketum PPP Romahurmuziy Terjaring OTT

Sedangkan Budiaman sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Budiaman belum bisa dikonfirmasi terkait proyek bermasalah ini.

Endid mengatakan Budiaman sudah dipindahkan ke Dinas Perikanan namun kala di cari di kantor Dinas Perikanan, Budiaman tidak ada. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

Saksikan juga berita video menarik dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved