Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Kasus Audrey Dikeroyok 12 Siswi SMA, Kak Seto: Tak Ada Pengeroyokan, Tak Sedahsyat di Berita

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Audrey yang merupakan siswi SMP asal Pontianak ini dikeroyok oleh 12 orang siswi SMA.

Editor: Muhammad Ridho
kolase Youtube/Instagram
Kak Seto atau Seto Mulyadi dan #JusticefoirAudrey 

Dia menyatakan bahwa perkelahian yang terjadi adalah satu lawan satu.

“Artinya terjadi yang satu mungkin membela diri, diserang lalu membela diri dan sebagainya, tapi bukan satu dikeroyok rame-rame,” beber Kak Seto.

Setleah mendapatkan kebenaran ini, Kak Seto pun menyerukan masyarakat untuk cooling down.

"Sebaiknya kita cooling down, kita percaya sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. Pertama adalah kepolisian, kedua dari pihak Rumah Sakit, visum dan lain sebagainya," ujar Kak Seto.

Selain itu, Kak Seto mengingatkan bahwa ada UU yang mengatur kasus ini.

"Ada UU Sistem Peradilan Anak. Itu juga mengatakan kalau ada kasus kekerasan oleh anak dan sanksi pidanaya di bawah 7 tahun, maka itu dimungkinkan adanya diversi, Itu ada pertemuan diantara korban dan pelaku bisa diselesaikan secara damai tanpa harus ada pemenjaraan," tandasnya. (*)

UPDATE Kasus Audrey : Kejaksaan Pontianak Siapkan Diversi untuk Kasus Pengeroyokan Siswi SMP

Kejaksaan Negeri Pontianak Kalimantan Barat, tengah menyiapkan proses diversi untuk penanganan perkata Pengeroyokan siswi SMP oleh geng siswi SMA.

Sebelumnya, upaya diversi yang digelar di kepolisian gagal.

Korban AD alias Audrey (14) tetap ingin melanjutkan penyelesaian kasusnya di pengadilan.

"Jaksa akan kembali mengupayakan diversi untuk kasus perundungan siswi SMP di Pontianak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Refli, Senin (15/4/2019).

Namun demikian, upaya hukum diversi baru akan dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) meneliti dan meminta penyidik kepolisian melengkapi berkas perkara.

"Jika kasus telah mencapai P21 dan tahap II, maka kejaksaan akan mengupayakan kembali untuk proses diversi," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Refli, menjawab pertanyaan sejumlah wartawan terkait penanganan kasus Pengeroyokan siswi SMP oleh geng siswi SMA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (15/4/2019).(KOMPAS.com/HENDRA CIPTA ) ()
Menurut dia, jika upaya diversi di kejaksaan berhasil, maka mereka akan mengusulkan ke Pengadilan Negeri Pontianak untuk membuatkan penetapannya.

a
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Refli, menjawab pertanyaan sejumlah wartawan terkait penanganan kasus pengeroyokan siswi SMP oleh geng siswi SMA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (15/4/2019).(KOMPAS.com/HENDRA CIPTA )
Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved