Memaknai Peringatan Hari Buruh (May Day) Bagi Kaum Perempuan
bagi kaum perempuan, perayaan hari buruh ini menjadi momen penting. Sebab, perempuan masih kerap menerima berbagai bentuk penindasan di lingkungan tem
Padahal, ini tertuang dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003.
Data yang Kemenkes terima, di Indonesia ada 3.041 perusahaan. Pada 2017, baru sebanyak 152 perusahaan yang memberikan pelayanan terbaik pada pekerja perempuan, (Kompas, 20 April 2018).
Lalu kesenjangan lainnya terlihat dari jumlah pekerja perempuan di Indonesia juga masih belum berimbang. Seperti contoh jumlah tenaga kerja perempuan di sektor pertambangan per Agustus 2017 tercatat sebanyak 115.063 orang sementara laki-laki 1,28 juta orang, untuk sektor listrik, air, dan gas sebanyak 46.449 orang lalu laki-laki 347,42 ribu orang, dan untuk sektor jasa keuangan sebesar 1.091.838 orang namun laki-laki 2,66 juta orang, (CNBC Indonesia, 9 Maret 2018).
Lalu menurut Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dakiri pada 8 Januari 2019 kepada wartawan tribun news bahwa partisipasi tenaga kerja perempuan Indonesia juga sangat kecil yaitu 50% dibanding dengan partisipasi tenaga kerja laki-laki bisa hingga 70%.
Hal yang membuat miris lainnya, perempuan juga kerap mendapatkan pelecehan seksual di tempat kerja. Berdasarkan survey Never Okay yang dilakukan pada 19 November hingga 9 Desember 2018 secara online bahwa 94 persen dari 1.240 responden mengalami pelecehan seksual di tempat kerja.
Sekitar 76% pernah mengalami pelecehan lisan, 42% mengalami pelecehan isyarat, 26% mengalami pelecehan tertulis/gambar, 13% lingkungan kerja yang tidak bersahabat, 7% ditawari imbalan untuk melakukan sesuatu, 1% penyerangan seksual; dan 2% lainnya, (Tirto.id, 22 Februari 2019).
Pekerja perempuan seyogianya tidaklah patut mendapatkan perlakuan seperti itu. Perempuan yang kerap kali dianggap sebagai mahkluk lemah akhirnya menjadi korban diskriminasi tempat kerja.
Kesetaraan gender berarti memiliki kesetaraan hak-hak dalam dunia bekerja. Sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yaitu UU No 13 Tahun 2003, perempuan berhak mendapatkanperlindungan terhadap keamanan dan kesehatan.
Demikian juga fasilitas gaji. Pekerja perempuan seharusnya memiliki kesamaan gaji dengan pekerja laki-laki jika mengerjakan bidang yang sama.
Di samping itu, perempuan juga memiliki hak untuk mendapatkan cuti saat haid, menikah, melahirkan, menyusui lalu cuti keguguran. Beberapa perusahaan seperti Perbankan sepertinya agak susah menerapkan hal ini. Misalnya seperti pekerja perempuan yang berada di posisi Teller bank, biasanya kontrak kerja hanya sampai pada usia tertentuatau ketika sudah menikah akan diberhentikan masa kontraknya.
Baca: Vietnam Tabrak Kapal Indonesia, Menteri Susi Janji akan Tenggelamkan Kapal Ikan Vietnam Tanpa Ampun
Baca: Aturan Baru Gojek dan Grab Mulai Berlaku Rabu 1 Mei 2019, Ini Tarif Ojek Online dari Kemenhub
Baca: Sawit dan Minyak Riau Terus Melemah
Lalu untuk perempuan yang menyusui, perusahaan kerap tidak mempertimbangkan keberlangsungan pemberian ASI pekerja perempuan kepada anaknya. Padahal dalam pasal 83 UU No. 13 Tahun 2003, disebutkan bahwa pekerja perempuan yang masih menyusui, diizinkan untuk menyusui atau setidaknya memerah ASI pada saat jam kerja. Bahkan pada Pasal 10 konvensi ILO No. 183 Tahun 2000 sudah mengatur soal durasi waktu dan pengurangan jam kerja harian untuk ibu menyusui hingga hak beristirahat selama sekali atau lebih dalam sehari untuk menyusui/laktasi. Dan istirahat atau pengurangan jam kerja tersebut tetap mendapatkan upah.
Mengenang sejarah lahirnya hari buruh dimulai dari pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi pada tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers.
Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya.
Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut direduksinya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat.
Lalu beberapa puluh tahun kemudian perjuangan oleh kaum pekerja perempuan di Amerika serikat juga tak kalah penting yaitu pada 8 Maret 1857, para buruh perempuan di pabrik pakaian dan tekstil di New York, Amerika Serikat mengadakan sebuah aksi protes.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/eva-silaban.jpg)