Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siak

Mantan BUPATI SIAK Arwin AS dan Sejumlah Pejabat HADIR pada Sidang PT DSI Kasus Pemalsuan SK Menhut

Mantan Bupati Siak Arwin AS dan sejumlah pejabat hadir pada sidang PT Duta Swakarya Indah (DSI) dalam kasus pemalsuan SK Menhut

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra
Mantan BUPATI SIAK Arwin AS dan Sejumlah Pejabat HADIR pada Sidang PT DSI Kasus Pemalsuan SK Menhut 

"Saya di sini diperiksa waktu di BAP sebagai kepala bagian tata pemerintahan Siak 2012-2017. Sementara perkara ini terjadi 2005, 2006 dan 2009. Waktu itu saya belum di bagian pemerintah tetapi membaca dokumennya," kata Budhi.

Tim PH terdakwa sempat keberatan atas diperiksanya saksi L Budhi Yuwono. Namun keberatan itu ditolak majlis.

Menjawab pertanyaan JPU, L Budhi Yuwono menerangkan, sebelum adanya badan pelayanan perizinan terpadu ada kewenagan Bagian Tapem untuk pengurusan izin.

Berdadarkan SK Mentri Kehuatanan nomor 17/Kpts.II/1998 pada dictum 1-9, kalau ada lahan masyarakat di dalam Inlok dan IUP PT DSI harus diganti rugi, kemudian PT DSI harus dapat HGU selama 1 tahun setelah Inlok dan IUP diterbitkan.

"Kalau tidak mendapatkan HGU maka Inlok dan IUP mati dengan sendirinya," kata L Budhi.

Masih menjawab pertanyaan JPU, Budhi menerangkan PT DSI mengajukan permohonan Inlok dan IUP pada 2003, namun ditolak oleh bupati Arwin AS.

Pada 2004 diajukan kembali namun tetap ditolak oleh bupati Arwin AS.

Baca: KISAH CINTA Gadis Malaysia dan Gadis Minang, Dinikahi Cowok AFRIKA dan Ketemu Jodoh di Instagram

Baca: CALEG CANTIK Gerindra JAGA Suara Rakyat Melalui FORM C1 dan Ucapkan TERIMA KASIH kepada Pendukung

Baca: Lima KPU Kabupaten dan Kota di Riau Pleno Penghitungan Suara, Pleno PPK Pangkalan Kerinci Tuntas

L Budhi Yuwono juga tahu kalau pada 2006 PT DSI mengajukan kembali Inlok dan IUP, sehingga diterbitkan bupati Arwin AS.

Setelah izin PT DSI itu keluar ada masyarakat menolak dan ada juga yang menerima sebagiannya.

Sebab, warga juga mempunyai lahan dengan surat SKGR di kawasan izin PT DSI tersebut.

Izin PT DSI itu seluas 8.000 Ha yang berada di kecamatan Mempura, Dayun dan Koto Gasib.

Dari izin seluas itu hanya 2.300 Ha yang dapat dikuasai PT DSI.

"Setelah adanya SK Inlok maka PT DSI dapat melakukan ganti rugi pada areal sesuai SK yang dudapatkannya," kata dia.

Tidak hanya itu, Budhi juga mengatakan belum ada HGU ketika SK Inlok PT DSI keluar.

Ia juga mengaku ada hubungannya dengan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang pelepasan kawasan hutan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved