Siak
Mantan BUPATI SIAK Arwin AS dan Sejumlah Pejabat HADIR pada Sidang PT DSI Kasus Pemalsuan SK Menhut
Mantan Bupati Siak Arwin AS dan sejumlah pejabat hadir pada sidang PT Duta Swakarya Indah (DSI) dalam kasus pemalsuan SK Menhut
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Sementara pertanyaan PH Yusril lebih menekankan ke materi pidananya.
Seperti apa yang dipalsukan, apakah saksi melihat terdakwa memalsukan surat atau memalsukan IUP atau Inlok.
Budhi menjawab tidak pernah melihat terdakwa memalsukan atau melihat surat palsu yang dikeluarkan terdakwa.
Kemudian, PH memperlihatkan bukti surat PT DSI pernah mengurus HGU. Namun Budhi mengaku tidak mengetahui surat tersebut.
Hingga berita ini ditulis, sidang pekara dugaan pemalsuan SK Menhut nonor 17/Kpts.II/1998 tentang pelepasan kawasan kehutaanan dengan terdakwa mantan Kadiahutbun Siak Teten Effendi dan Direktur PT DSI Suratno Konadi masih berlangsung.
Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan saksi fakta Jimmy dan 4 saksi lainnya.
Empat saksi lainnya adalah Direktur PT Karya Dayun, Dasrin Nasution, warga Dayun Nainggolan, pemilik awal lahan M Yusuf dan Hasri Saili.
Sementara dua terdakwa, Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan eks Kabag Pertanahan /Kadishutbun Siak Teten Effendi juga hadir didampingi Penasihat Hukum (PH), Yusril Sabri dan kawan-kawan.
Sidang dibuka hakim ketua Roza El Afrina didampingi 2 hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular, sementara tim JPU Herlina Samosir Cs.
Saksi Fakta Jimmy mendapat giliran pertama memberikan kesaksiannya pada sidang tersebut.
Dalam sidang itu, Jimmy secara lugas menyebut alasanya melaporkan PT DSI karena Izin Lokasi (Inlok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DSI tidak benar sehingga merugikannya.
"Lahan yang saya miliki saya serahkan ke PT Karya Dayun untuk pengelolaan perkebunan. Bersama dengan warga lain, ada 1.300 Ha lahan yang diserahkan, namun akan diambil alih PT
DSI karena dianggap masuk ke izin mereka," kata Jimmy.
Padahal, izin PKH PT DSI tahun 1998 sebelumya sudah 3 kali diberi peringatan oleh Kemenhut.
Pada Diktum ke 9 Kemenhut dikatakan, apabila selama 1 tahun izin pelepasan yang tidak digarap maka batal dengan sendirinya.
"Karena saya tahu itu dari perkara perdata sebelumnya. Karena saya tahu ini, saya pelajari, ternyata pengurusan suratnya tak benar. Kita dapat alat bukti, sudah pernah surat peringatan dari Kemenhut, karena pt itu tidak melaksanakan kewajiban dan diktumnya," kata Jimmy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/mantan-bupati-siak-arwin-as-dan-sejumlah-pejabat-hadir-pada-sidang-pt-dsi-kasus-pemalsuan-sk-menhut.jpg)