Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siak

Mantan BUPATI SIAK Arwin AS dan Sejumlah Pejabat HADIR pada Sidang PT DSI Kasus Pemalsuan SK Menhut

Mantan Bupati Siak Arwin AS dan sejumlah pejabat hadir pada sidang PT Duta Swakarya Indah (DSI) dalam kasus pemalsuan SK Menhut

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra
Mantan BUPATI SIAK Arwin AS dan Sejumlah Pejabat HADIR pada Sidang PT DSI Kasus Pemalsuan SK Menhut 

Pada 2003 PT DSI mengajukan ke Inlok, namun ditolak Bupati Siak Arwin AS. Pada 2004 PT DSI kembali mengajukan Inlok dan tetap ditolak oleh Arwin karena dianggap SK Kemenhut 1998 tentang PKH untuk PT DSI sudah mati.

Pada 2006, Direktur PT DSI Suratno Konadi mengajukan lagi permohononan Inlok dan IUP.

Herannya, Pemkab Siak mengeluarkan izin seluas 8.000 Ha. Berdasarkan keterangan Jimmy, di dalam izin 8.000 Ha itu masuk lahan masyarakat yang dikelola PT Karya Dayun.

Sedangkan lahan yang dikelola PT Karya Dayun merupakan lahan masyarakat, termasuk di dalamnya lahan milik saksi seluas 84 Ha.

"Kok bisa keluar? Tadi kan saudara bilang sudah ditolak," tanya majelis hakim.

Jimmy menjawab, karena itu ia heran.Tidak hanya lahannya yang terancam, namun seluruh lahan yang dikelola PT Karya Dayun.

Anehnya lagi, pada 2009 keluar lagi IUP untuk PT DSI dari Bupati Siak Arwin AS.

PH terdakwa Teten Effendi dan Suratno Konadi, Yusril Sabri cs sempat terlibat perdebatan panas dengan saksi Jimmy.

Yusril memperlihatkan surat planologi Kemenhut tahun 2010 yang menyatakan sepanjang belum dicabut SK Menhut nomor 17/kpts.II/1998 tentang pelepasan kawasan hutan masih berlaku sepanjang belum dicabut. Hanya saja surat planologi itu ditandatangani Dirjen.

Terdakwa Suratno Konadi dan Teten Effendi tidak terima keterangan saksi Jimmy secara keseluruhan. "Banyak keteragan yang tidak benar," kata Suratno.

Anggota Koperasi Sengkemang Kawal Persidangan

Anggota Koperasi Sengkemang Jaya, kampung Sengkemang, kecamatan Koto Gasib hadir pada persidangan perkara Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan eks Kadishutbun Siak, Teten Effendi, Selasa (30/4/2019) di PN Siak.

"Kami akan mengawal setiap persidangan perkara ini, karena bersinggungan dengan kepentingan kami warga Sengkemang," kata Wakil Sekretaris Sengekmang Jaya, Nazaruddin.

Ia menjelaskan, lahan yang dikelola koperasi Sengkemang Jaya di kampung itu ternyata juga diambil PT DSI. Padahal, lahan tersebut jauh dari lokasi Inlok dan IUP PT DSI seluas 8.000 Ha.

"Ada 1.200 Ha lahan koperasi kami yang dikuasai oleh PT DSI. Jadi kami juga korban PT DSI, sama dengan pelapor pada perkara saat ini," kata dia.

Nazaruddin menyebut, pihaknya juga melaporkan PT DSI ke pemerintah pusat. Karena ia berharap lahan koperasi seluas 1.200 Ha dikembalikan ke masyarakat.

"Kami menempuh jalur mediasi ke pusat,agar Pak Presiden mempunyai kebijakan," kata dia.

Ia menceritakan, luas lahan keseluruhan koperasi Sengkemang Jaya seluas 3.000 Ha.

Berdasarkan pelepasan kawasan hutan menjadi seluas 2.200 Ha. Untuk pengelolaan itu, pihaknya kerjasama dengan PT Nusa Prima Manunggal (NPM) untuk tanaman akasia.

"Tetapi pada 1.200 Ha diambil oleh PT DSI. Padahal anggota koperasi kami berjumlah 282 orang. Kami sangat merasa dirugikan selama ini," kata dia.

Dari keseluruhan lahan koperasi, sebanyak 1.827,5 Ha sudah diukur BPN dan diketahui Sekdakab Siak. BPN Riau mengeluarkan surat supaya dikeluarkan izinnya pada 2017.

"Namun banyak hambatan dari PT DSI, yang dapat memecah belah dan perlambatan izin kami. Saat ini mereka masuk melalui kepala desa sampai memecah belah koperasi kami. Keinginan kami, lahan itu kembali ke masyarakat sesuai aturan berlaku siapa sebenarnya yang memiliki," kata dia.

Mantan BUPATI SIAK Arwin AS dan Sejumlah Pejabat HADIR pada Sidang PT DSI Kasus Pemalsuan SK Menhut. (Tribunsiak.com/Mayonal Putra)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved