Berita Riau
Caleg yang Lolos Diminta Segera Sampaikan LHKPN ke KPK
Calon Anggota DPRD kabupaten terpilih diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak bakal didiskualifikasi
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Berkenaan dengan tahapan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ kota tahun 2019, anggota DPRD kabupaten terpilih diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Partisipasi masyarakat, Sosialisasi dan SDM, Hanafi kepada Tribun Kamis (16/5/2019).
Hanafi mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 814 perihal Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Melalui surat tersebut, calon anggota DPRD wajib melaporkan harta kekayaannya kepada LHKPN," ujar Hanafi.
Baca: Kerusuhan Suporter di Laga Perdana Liga 1, Sekjen PSSI: Panpel Harus Tanggung Jawab
Baca: Jasad Remaja yang Tenggelam di Sungai Rokan Ditemukan Tim SAR
Dikatakannya calon anggota dewan terpilih wajib melaporkannya, karena apabila tidak dilakukan maka calon anggota dewan terpilih akan didiskualifikasi.
Dimana KPU tidak akan mencantumkan nama calon terpilih tersebut untuk dilantik.
"Kalau tidak melaporkan akan didiskualifikasi dari calon DPRD," tegasnya.
Dirinya mengatakan bahwa pelaporan harta kekayaan sudah dimulai dan paling lambat harus diserahkan tujuh hari setelah penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/ kota terpilih.
Baca: Dana Desa Tahap I di Kepulauan Meranti Sudah Terlaksana Penuh
"Untuk penetapan itu tanggal 22 (Mei), namun setelah penetapan kita tetap menunggu bila ada gugatan selama tiga hari.
Bila tidak ada gugatan maka MK (Mahkamah Konstitusi) akan mengeluarkan keputusan penetapan calon," ujar Hanafi.
Melalui surat edaran tersebut dirinya mengimbau kepada seluruh anggota dewan terpilih untuk segera melaporkan harta kekayaannya mulai saat ini.
"Karena risikonya tidak tanggung-tanggung. Bila mereka tidak melaporkan mereka tidak akan duduk menjadi anggota dewan," ungkapnya.
Seorang calon anggota DPRD Kepulauan Meranti bernama Dedi Yuhara Lubis yang sempat ditemui Tribun hari ini juga sempat membenarkan hal tersebut.
Dirinya mengatakan bahwa sudah mendapatkan informasi terkait pelaporan harta kekayaan tersebut dan sudah melaporkannya ke LHKPN.
Dirinya mengatakan bahwa sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari pihak LHKPN untuk segera melaporkan harta kekayaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi_lhkpn_1.jpg)