Siak
Pemkab Siak Menunggak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tenaga Honorer, Hanya Rp 16 Ribu per Orang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menunggak bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tenaga honorer di jajaran pemerintahan, hanya Rp 16 ribu per orang
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Pemkab Siak Menunggak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tenaga Honorer, Hanya Rp 16 Ribu per Orang
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menunggak bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tenaga honorer di jajaran pemerintahan, hanya Rp 16 ribu per orang.
Pemkab Siak menunggak pembayaran iuran kepsertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau honorer.
Tunggakan ini sudah lima bulan yakni sejak bulan Januari hingga bulan Mei 2019 ini.
Baca: 66 Ekor GAJAH Sumatera Berkeliaran di Kawasan Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Pekerja Sering Lihat
Baca: BAYAR PAJAK Kendaraan Anda Sebelum Cuti Lebaran untuk Hindari Denda, Ini Caranya dari Dispenda Riau
Baca: Tiga Jalan Utama di Pekanbaru Jadi Target Pengemis, Puluhan Anak Jalanan Terjaring Selama Ramadhan
Baca: 6 KPU Daerah dan KPU Riau Belum Bisa Tetapkan Caleg Terpilih untuk Kursi DPRD karena Gugatan di MK
Kepala Cabang Perintis BPJS TK Siak Yusuf Delfi mengatakan total tenaga honorer Pemkab Siak yang terdaftar di BPJS TK sejumlah 6.200 orang.
Upaya penagihan iuran yang menunggak tersebut sudah dilaksanakan.
"Minggu lalu sudah ada pertemuan dengan Pemkab Siak dalam bentuk FGD di kantor bupati Siak. Solusinya akan dilakukan penandatangan kerja sama sebagai payung hukum kepesertaan non ASN," kata Yusuf Delfie, Senin (27/5/2019).
Tenaga honorer di Pemkab Siak ikut pada 2 program BPJS TK, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Iuran perbulan per orang hanya Rp 16 ribu.
Iuran itu mestinya dibayarkan oleh Pemkab Siak setiap bulannya.
Selama 5 bulan menunggak, total utang Pemkab Siak ke BPJS TK mencapai Rp 496 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Mias Muchtar menyambut baik keputusan perjanjian kerja sama yang dibuat Pemkab Siak pada Jumat pekan lalu.
Baca: BOLEHKAH Tidak Berpuasa Apabila Perjalanan Jauh? Ini Penjelasan dan Dalil Berdasarkan Ayat Alquran
Baca: Kasus Penganiayaan PRESMA UIN Suska Riau Yudi Utama Tarigan Masih Dalam Penyelidikan Polisi
Baca: UMAT ISLAM di Pekanbaru Gelar SHOLAT GAIB untuk Almarhum Ustaz Arifin Ilham di Masjid Al Falah
Baca: BATALKAH PUASA Melihat Aurat Wanita atau GADIS SEKSI Saat Jalan di Mal? Ini Kata Ustazah Nella Lucky
Baca: Tiga Jalan Utama di Pekanbaru Jadi Target Pengemis, Puluhan Anak Jalanan Terjaring Selama Ramadhan
Baca: BATALKAH Puasa Orang yang Melakukan CEK DARAH dengan Memasukkan Jarum Suntik untuk Mengambil Darah?
Baca: BATALKAH Puasa Wanita yang Membuka AURAT Siang Hari? Apa Hukum Puasa Lelaki yang Melihat Auratnya?
Perjanjian kerja sama itu bukti kongkret untuk pelunasan iuran peserta BPJS TK dari tenaga honorer.
"Kami sangat mengapresiasikan keputusan rapat FGD pada Jumat lalu, semoga koordinasi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Siak tetap terjalin dengan sangat baik," sebut Mias Muchtar.
Akibatnya menunggaknya utang iuran BPJS TK tersebut, Kantor Cabang Perintis Siak, menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Siak pekan lalu.
Forum diskusi itu dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Kabupaten Siak, Jamaluddin, yang dihadiri oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Mias Muchtar, kepala Kejari Siak Herry Hermanus Horo yang diwakili oleh Kasidatun Herlina Samosir, serta perwakilan dari OPD terkait.
Kegiatan itu digelar dalam upaya koordinasi pelaksanaan kelanjutan kepesertaan PPNPN atau honorer daerah untuk perlindungan jaminan sosial BPJS TK.
Sebab, sejak Januari 2019, Pemkab Siak terkendala dalam pembayaran iuran JKK dan JKM untuk honorer daerah di kabupaten Siak.
Baca: FEATURE - Menikmati Air dan Udara Sejuk dan Pemandangan Tepi Sungai yang Hijau di Grand Canyon Riau
Baca: Gubernur Riau Perintahkan ASN KANDANGKAN Mobil Dinas Saat MUDIK LEBARAN, Surat Edaran Sudah Terbit
Baca: Puncak ARUS MUDIK di Terminal BRPS Pekanbaru Selama Lima Hari, Ini HUKUM PUASA Saat Perjalanan Jauh
Baca: 6 Pelintasan GAJAH Sumatera Dibangun di Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Pekerja Sering Lihat Gajah
"Benar, tapi rapat minggu kemarin hasilnya tuangkan ke dalam perjanjian kerjasama antara Pemkab Siak dengan BPJS ketenagakerjaan untuk 2 program, yakni JKK dan JKM, bagi PPNPN atau Honorer daerah Kabupaten Siak," kata Jamaluddin.
Terkendalanya pembayaran iuran itu disebabkan adanya surat Taspen yang menyampaikan lembaga Taspen memiliki kewenangan untuk menerima pendaftaran JKK dan JKM untuk PPNPN atau honorer daerah di kabupaten Siak.
"Maka dari itu, saat ini kita juga menunggu hasil legal opinion dari Kejari Siak," sebutnya.
Pemkab Siak Menunggak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tenaga Honorer, Hanya Rp 16 Ribu per Orang. (Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)