Ungkap Fakta Tim Mawar Kopassus, Fahri Hamzah Sebut Ini Waktu Bagi Prabowo Subianto Untuk Bicara
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah minta Prabowo Subianto membongkar apa peran Tim Mawar dan siapa sesungguhnya aktor intelektual di belakangnya.
Kunjungan tersebut, kata Fauka, merupakan bagian dari kedekatannya dengan Prabowo. Menurut dia, saat bertemu Prabowo, tak ada pembicaraan terkait perencanaan aksi pada 21-22 Mei 2019 lalu. "Tidak ada yang namanya merencanakan. Saya tidak pernah ikut merencanakan atau pun hadir dalam rapat-rapat pengerahan massa dan tidak ada itu di situ, tidak ada," katanya.
Sementara itu, Polri menanggapi laporan Majalah Tempo terkait dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan di beberapa titik di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 itu.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menuturkan bahwa penyidik terus menggunakan berbagai sumber untuk mengungkap kasus tersebut.
"Sehubungan dengan adanya keterlibatan salah satu tim begitu, istilahnya, itu sedang dilakukan pendalaman," ungkap Asep saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).
Sejarah Tim Mawar
Diketahui, Tim Mawar adalah sebuah tim kecil dari kesatuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup IV, TNI Angkatan Darat.
Tim Mawar dibentuk oleh Mayor Bambang Kristiono pada Juli 1997. Targetnya adalah memburu dan menangkapi aktivis radikal. Tim ini disebut-sebut dalang dalam operasi penculikan para aktivis politik pro-demokrasi pada 1998.
Setelah operasi penculikan aktivis terbongkar, para personel Tim Mawar diseret ke pengadilan. Setidaknya ada 11 anggota Tim Mawar yang diajukan ke Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II pada bulan April 1999.
Saat itu Mahmilti II Jakarta yang diketuai Kolonel CHK Susanto memutus perkara nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 yang memvonis Mayor Inf Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar) 22 bulan penjara dan memecatnya sebagai anggota TNI.
Pengadilan juga memvonis Kapten Inf Fausani Syahrial (FS) Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Inf Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Inf Yulius Selvanus dan Kapten Inf Untung Budi Harto, masing-masing 20 bulan penjara dan memecat mereka sebagai anggota TNI.
Sedangkan, 6 prajurit lainnya dihukum penjara tetapi tidak dikenai sanksi pemecatan sebagai anggota TNI. Mereka adalah Kapten Inf Dadang Hendra Yuda, Kapten Inf Djaka Budi Utama, Kapten Inf Fauka Noor Farid masing-masing dipenjara 1 tahun 4 bulan.
Sementara Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi hanya dikenai hukuman penjara 1 tahun.
Menurut pengakuan Komandan Tim Mawar, Mayor Bambang Kristiono di sidang Mahkamah Militer, seluruh kegiatan penculikan aktivis itu dilaporkan kepada komandan grupnya, yakni Kolonel Chairawan K Nusyirwan. Tetapi sang komandan tidak pernah diajukan ke pengadilan sehingga tidak bisa dikonfirmasi.(*)
(SUMBER: WARTA KOTA)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/fahri-hamzah-dan-prabowo_20181017_083746.jpg)