Seleb

Ahmad Dhani Tempati Sel Seluas 5X6 Meter Bersama 11 Tahanan Lain di Rutan Cipinang, Tanpa AC dan TV

Kepala Rutan Klas I Cipinang Oga Darmawan mengatakan bahwa musisi Ahmad Dhani menempati salah satu sel di blok Barito lantai 3 yang ada di rutan

Editor: M Iqbal
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Terdakwa kasus video vlog ‘idiot’ Ahmad Dhani saat datang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

"Tidak ada, sesuai SOP diaturan, di negara Indonesia belum ada yang mengatur hubungan badan," ujar Kepala Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).

Baca: Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019, Kemungkinan Pembatasan WA hingga Imbauan Prabowo

Baca: Zodiak Hari Ini, Jumat 14 Juni 2019 Libra Terbebani Masalah Kecil, Sagitarius Jadi Perhatian (VIDEO)

Baca: Live Streaming MotoGP Catalunya di Trans7, Catatan Marquez Selalu Tampil Baik di Spanyol (VIDEO)

Baca: VIDEO: Kondisi Arus Mudik di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang

Oga menambahkan terkait untuk melepas rindu, hal itu akan dilakukan secara wajar saja.

"Ini kan ada anaknya yang kecil-kecil. Paling melepas kerinduan biasa aja ketemu nggak apa-apa," lanjut Oga.

Baca: Beginilah Kronologi Tertangkapnya Prada DP Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Karyawan Indomaret

"Tapi kalau hubungan yang lain-lain belum diatur. Kita sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur)," jelasnya.

Oga mengatakan, selama ini Ahmad Dhani belum ada permintaan terkait hal tersebut. Ia menganggap pentolan band Dewa 19 itu malu untuk mengungkapkan hal tersebut.

Sejak Februari menjalani sidang kasus pencemaran nama baik lantaran vlog idiot yang dilakukannya.

Selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani ditempatkan di Rutan Medaeng, yang tentunya jauh dari anak dan istri.

Baca: Terduga Pembunuh Vera Oktaria Kasir Indomaret, yakni Prada DP Ditangkap di Serang Banten

Sebelumnya diberitakan, Dhani dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik dalam vlog idiot dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan perbuatan pidana pencemaran nama baik. Vonis tersebut enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca: Kejam, Pria Ini Bunuh 3 Balita Hanya karena Tak Tahan Dengar Tangisan si Anak, Jasad Korban Dipajang

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Rutan Cipinang Ahmad Dhani Tempati Sel Seluas 5X6 Meter Bersama 11 Tahanan Lain, Tanpa AC dan TV, http://www.tribunnews.com/seleb/2019/06/13/di-rutan-cipinang-ahmad-dhani-tempati-sel-seluas-5x6-meter-bersama-11-tahanan-lain-tanpa-ac-dan-tv?page=all.

Editor: Willem Jonata

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved