Pelalawan
Mantan Dirut BUMD Tuah Sekata Gugat Keputusan Bupati Pelalawan Riau, Tak Terima Dipecat Mendadak
Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata gugat keputusan Bupati Pelalawan Riau, tak terima dipecat mendadak
Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Mantan Dirut BUMD Tuah Sekata Gugat Keputusan Bupati Pelalawan Riau, Tak Terima Dipecat Mendadak
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata gugat keputusan Bupati Pelalawan Riau, tak terima dipecat mendadak.
Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Pelalawan, Ir Syafri, tampaknya akan melakukan perlawanan setelah diberhentikan secara mendadak oleh Bupati Pelalawan Provinsi Riau pada 27 Mei lalu.
Syafri berencana akan memasukan gugatan ke pengadilan sebagai bentuk perlawanan atas keputusan Bupati Harris yang memecat dirinya secara mendadak.
Baca: TERUNGKAP Sosok Dokter Pemilik RUMAH MEWAH di Jalan Dwikora Pekanbaru yang Disita Pengadilan Agama
Baca: Ada TITIPAN dalam Seleksi DIREKTUR UTAMA Perusda Rohul Riau? Ini Syarat Pendaftaran dan Kata BUPATI
Baca: Bupati Kepulauan Meranti Riau Irwan Nasir Suruh Pejabat Naik Becak, Ini Sebabnya
Baca: Pengedar Narkoba Ditangkap, Polda Riau Musnahkan 26.7 Kilogram Sabu-sabu dan 12.513 Butir Ekstasi
Baca: Bapilu Hanura Riau Laporkan KPU Kuansing Terkait Dugaan Pidana Pemilu, Bawa ke Sidang Kode Etik DKPP
Dirinya menggugat Surat Keputusan (SK) bupati terkait pemberhentian Dirut BUMD Tuah Sekata yang baru enam bulan didudukinya.
"Rencana saya akan memasukan gugatan. Saya sudah menunjuk pengacara dari kantor Asep Rukhyiat," tutur Syafri kepada tribunpelalawan.com, Selasa (18/6/2019).
Ia menjelaskan, pihaknya sedang mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk memasukan gugatan ke pegadilan.
Dirinya mempercayakan kepada pengacara untuk mengurus seluruh administrasi yang dibutuhkan dalam proses gugatan.
Syafri menegaskan, inti gugatannya yakni tidak terima atas pemberhentian dirinya sebagai Dirut BUMD tanpa dasar yang jelas dan keliru.
Proses pengangkatan direktur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) sedangkan pemberhentian hanya berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018.
Baca: Ternyata RUMAH MEWAH Dokter di Pekanbaru yang Disita Pengadilan Agama Harta Gono Gini Suami Istri
Baca: Perusahaan KELAPA SAWIT di Kampar Riau DIGUGAT, Diduga Lakukan Okupasi Hutan Lindung Bukit Suligi
Baca: Bupati Kuansing Naik Haji, Pemenang Lelang Trasportasi CJH dari Pekanbaru ke Batam Belum Diumumkan
Padahal pemberhentian juga harus melalui Perda jauh lebih dulu dikeluarkan bukan Permendagri yang baru diterbitkan.
"Pengangkatan dan pemberhentian itu harus berdasarkan Perda. Secara hierarki hukum Perda lebih tinggi dibanding Permen. Kalau bukan pakai Perda, berarti dengan sekehendak hati memberhentikan," tandas Syafri.
Diterangkannya, dalam Perda pemberhentian Direksi BUMD dibunyikan karena beberapa faktor.
Diantaranya meninggal dunia, melakukan kesalahan yang tak dapat ditolerir, mengundurkan diri, melakukan kegiatan asusila, kinerja tidak bagus.
Tak ada poin yang dinilai jadi alasan pemberhentian dirinya dari posisi orang nomor satu di BUMD.
Seperti diketahui, Bupati Harris memecat Syafri secara mendadak melalui Surat Keputusan (SK) nomor 434 yang diterbitkan 27 Mei 2019 lalu.
Baca: HUJAN Deras, BANJIR di Wilayah Pemukiman di Pekanbaru, Seorang Perempuan HANYUT Terbawa Arus Parit
Baca: Haji 2019, CJH Pelalawan Tak Menginap di Luar Embarkasi Haji Antara Riau, Kemenag Inhil: Tak Masalah
Baca: Perkara PIDANA Pemilu di Kampar Riau SERET Istri BUPATI Kampar dan Caleg DPR RI Terus Disidangkan
SK itu mencaput SK nomor 696 tahun 2018 tentang pengangkatan Syafri pada 3 Desember lalu.
Seleksi DIREKTUR UTAMA Perusda Rohul Riau, Ini Syarat Pendaftaran dan Kata Bupati
Ada titipan dalam seleksi Diretur Utama (Dirut) dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) Rokan Hulu (Rohul) Riau? Ini syarat pendaftaran dan kata bupati.
Tim Seleksi (Timsel) mulai membuka pendafataran calon Direktur Utama dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah (Perusda/PD) Rokan Hulu Jaya, Kabupaten Rokan Hulu pada Selasa (18/6/2019).
Sesuai Pengumuman Nomor: 01/ Timsel-Perusda/ 2019, ditandatangani H. Abdul Haris S.Sos, M.Si, selaku Ketua Timsel Calon Dirut dan Dewan Pengawas Perusda Rokan Hulu Jaya, tanggal 13 Juni 2019, sedikitnya ada 12 poin persyaratan yang harus dilengkapi oleh pelamar.
Baca: RUMAH MEWAH Milik Sepasang Dokter di Jalan Dwikora Pekanbaru Disita Pengadilan Agama, Ini Sebabnya
Baca: Satpam CANTIK Berdarah Sunda Singaparna Tasik Malaya Jawa Barat Jaga Keamanan di Kantor DPRD
Baca: Gubernur Riau Syamsuar Hapus 4 Dinas Rampingkan OPD, Dinas Kependudukan Dihapus Dinas PU Digabungkan
Terkait hal tersebut, Bupati Rohul, H. Sukiman mengingatkan kepada Timsel Calon Dirut dan Dewan Pengawas Perusda Rokan Hulu Jaya, untuk bersikap profesional dalam artian jalankan sesuai prosedur.
"Jadi saya ingatkan kepada timsel kita mau mencari sosok yang benar-benar profesional dalam menjalankan Perusda Rohul, jadi tidak ada titip-titipan dari siapapun," katanya, Selasa (18/6/2019).
Ia menambahakan, bagi anak-anak Rohul dan masyarakat Rohul yang merasa memiliki jiwa pengusaha dan mampu mengembangkan Perusda Rohul, silahkan mendaftar.
Dirinya menegaskan, tidak ada titipan maupun kong-kalikong dalam mencari Dirut dan Dewan Pengawas Perusda Rokan Hulu Jaya, pasalnya pihaknya ingin Perusda bisa maju dan berkembang.
"Kita mau mencari yang berkualitas, makanya gak ada titipan, jadi kita harapkan dengan Dirut dan dewan pengawas yang kita dapatkan besok, bisa berkualitas dan membuat perusda Rohul berkembang," tegasnya.
Baca: Daya Tampung Asrama Haji Embarkasi Haji Antara Riau Terbatas, Walikota Pekanbaru Akui Ada Kekurangan
Baca: CJH Taluk Kuantan Riau Tak Bisa Menginap di Asrama Haji pada Musim Haji 2019, Senasib dengan Kampar
Baca: Kemenag Kampar Tidak Khawatir Kondisi Asrama Haji untuk Jamaah Haji 2019, Kampar dan Pekanbaru Dekat
Sementara, Ketua Timsel Calon Dirut dan Dewan Pengawas Perusda Rokan Hulu Jaya, Abdul Haris, juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohul, mengatakan pendaftaran Calon Dirut dan Dewan Pengawas Perusda Rokan Hulu Jaya akan dibuka mulai Selasa 18 Juni 2019 sampai 28 Juni 2019.
Ia menambahkan, waktu pendaftaran yang dimulai 18 Juni-28 Juni 2019 dibuka pada hari kerja saja, yakni mulai pukul 08.00 WIB-15.30 WIB.
Lebih lanjut dijelaskanya, Surat lamaran diketik atau ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
Berkas dokumen lamaran diantar langsung ke Bagian Ekbang Setda Rokan Hulu, dan juga dikirim melalui email: ekbangsetdarohul@gmail.com, dengan mencantumkan jabatan yang akan dilamar dan ditujukan kepada: Tim Seleksi PD. Rokan Hulu Jaya, alamat: Jalan Tuanku Tambusai KM 4 Komplek Perkantoran Pemda Pasirpangaraian.
Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan 8 Juli 2019, Pelaksanaan UKK 9 Juli-18 Juli 2019, Pengumuman Hasil Seleksi UKK 22 Juli 2019.
Sedangkan Wawancara Akhir dijadwalkan 23 Juli sampai dengan 31 Juli 2019.
"Jadi untuk mekanisme penetapan calon ada tiga tahap, seleksi administrasi, UKK dan wawancara akhir. Sedangkan pengumuman hasil seleksi bagi calon yang dinyatakan lulus akan diumumkan pada tanggal 1 Agustus 2019," jelasnya.
Baca: PILKADA Bengkalis 2020, KPU Bengkalis Ajukan Anggaran Rp 52 M, Besar dari Kabupaten Lain di Riau
Baca: Pilkada Riau 2020, GP NasDem Minta DPP Ganti Pengurus DPW NasDem Riau karena Dinilai Tak Profesional
Baca: Diduga Mabuk, Dua Kelompok Pengunjung Pujasera di Pekanbaru Riau Saling Serang, 6 Orang Terluka
Abdul Haris mengatakan pengumuman bisa dilihat di website resmi Pemkab Rohul beralamat di rokanhulukab.go.id.
Ada 12 persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar Calon Dirut dan Dewan Pengawas Perusda Rokan Hulu Jaya, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Ini syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan identitas KTP dan KK.
2. Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Memiliki Ijazah paling rendah Strata 1 (S.1).
4. Usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun untuk jabatan Direksi, dan maksimal 60 tahun untuk jabatan Dewan Pengawas pada saat mendaftar pertama kali.
5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
6. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah, menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
7. Tidak sedang/ pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana di Pengadilan Negeri.
Baca: Seorang Pekerja Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Tewas Kesetrum Listrik Saat Hendak Mandi di Mess
Baca: VIRAL Cowok AFRIKA Nikahi Cewek Cantik MALAYSIA, Selebgram Asal MINANG Ketemu Jodoh Melalui OLSHOP
Baca: BUKAN Kampanye Politik, CEWEK CANTIK Asal Pekanbaru Ini Kampanyekan Peduli Sampah dan Kebersihan
8. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan atau calon anggota legislatif.
9. Memiliki reputasi keuangan yang baik dengan tidak memiliki kredit dan atau pembiayaan macet.
10. Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim (minimal bekerja di BUMN/ BUMD/ PT berskala provinsi).
11. Melampirkan daftar riwayat hidup (curriculum vitae).
12. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 (2 lembar).
Mantan Dirut BUMD Tuah Sekata Gugat Keputusan Bupati Pelalawan Riau, Tak Terima Dipecat Mendadak. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung)