Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Permendikbud PPDB Direvisi, Kuota Siswa Jalur Zonasi Berkurang 10 Persen

Kuota untuk jalur prestasi di PPDB tahun 2019 bertambah jadi 15 persen. Kemudian untuk jalur zonasi dikurangi jatahnya menjadi 80 persen.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
Tribunpekanbaru/Johannes Wowor Tanjung
Calon siswa SMPN 1 Pangkalan Kerinci mengikuti ujian seleksi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi sudah menerima surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait perubahan kuota Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB).

Dari surat ini, kuota jalur prestasi bertambah.

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 3/2019 tentang PPDB itu, kuota untuk jalur prestasi bertambah dari 5 persen menjadi 15 persen.

Kemudian untuk jalur zonasi dikurangi jatahnya dari semula 90 persen menjadi 80 persen.

"Surat edarannya sudah kita terima dan kita siap untuk menjalankannya. Jadi berdasarkan surat edaran yang terbaru untuk jalur zonasi dari 90 persen dikurangi menjadi 80 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi dari 5 persen ditambah menjadi 15 persen. Untuk jalur pindahan tetap, 5 persen," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Rudyanto, Senin (24/6/2019).

Baca: Dua Jambret di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru Berhasil Ditangkap Berkat Pria Ini

Baca: Kemenkumham Riau Sosialisasikan PP 28/2019 untuk Kurangi Potensi Penyimpangan

Lebih lanjut Rudyanto mengatakan, untuk jalur zonasi, dari jatah 80 persen tersebut, 20 persen di antaranya adalah untuk siswa miskin.

Dengan adanya aturan tersebut, maka siswa yang berada di sekitar sekolah dijamin bisa masuk ke sekolah terdekat.

Sesuai dengan radius yang sudah ditetapkan.

Untuk di provinsi Riau, radius tempat tinggal dari sekolah adalah 500 meter dari sekolah.

Menariknya, radius 500 meter ini tidak ada pengeculian batas administasi wilayah.

Baik kecamatan, kabupaten atau bahkan provinsi.

Artinya, jika sekolah berada di kecamatan lain atau kabupaten lain, maka siswa terdekat harus tetap diterima meskipun berbeda kecamatan atau kabupaten dengan sekolah.

"Saya ingatkan lagi, penerimaan sesuai zonasi tidak berdasarkan kecamatan. Termasuk beda kabupaten kalau sesuai zonasi boleh mendaftar, bahkan beda provinsi pun kalau masuk dalam zonasi itu harus diterima,” katanya.

Rudyanto menegaskan pihak sekolah harus mematuhi sistem zonasi yang sudah ditetapkan.

Baca: Tips Cara Mudah Nonton Youtube Bisa Tetap Lancar Sambil Chattingan Via WhatsApp

Sebab setiap penerimaan siswa baru biasanya sering muncul protes dari masyarakat yang tinggal di dekat sekolah namun tidak diterima oleh pihak sekolah dengan alasan beda kecamatan atau kabupaten.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved