Pekanbaru
Hotel di Jalan Tuanku Tambusai Ini Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Begini Tanggapan DPMPTSP Pekanbaru
Satu hotel di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru diduga beroperasi tanpa kantongi izin.
Sedangkan bagi pengunjung bukan tamu hotel harus merogoh kocek sekitar Rp 300.000/jam.
Pria itu juga menyebut bahwa belum ada aktivitas di kolam renang hotel.
Faktanya terlihat aktivitas sejumlah anak tampak berenang di sana.
Baca: WASPADA Jasa Layanan Tak Resmi di Media Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Aplikasi BPJSTKU
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian tidak menampik bahwa hotel itu belum punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Mereka harus melengkapinya dengan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin).
Proses pembangunan berlangsung dari akhir tahun 2018. Hotel ini baru beroperasi pada Mei 2019 lalu.
"Saat ini mereka belum lengkapi andal lalin. Makanya mereka tidak bisa punya IMB," terang Rudi terpisah.
Menurutnya, pengelola sudah mengajukan izin kepada pihak DPMPTSP Kota Pekanbaru. Mereka belum kunjung melengkapi syarat untuk penerbitan IMB.
Saat ini pihaknya belum bisa menerbitkan IMB bagi hotel tersebut karena terkendala andal lalin. "Kami sudah ingatkan empat hingga lima kali. Mereka kalau membangun harus punya IMB," tegasnya.
Pengelola seharusnya menghentikan operasional untuk sementara. Sembari menunggu izin rampung.
Baca: Bobol Rumah Orang yang Pulang Kampung dan Curi Sepeda Motor, MHD dan ZH Diamankan Polisi Dumai
Bahkan pengelola belum bisa membuka kolam renang dan hotel di sana. Mereka juga harus punya rekomendasi dari sejumlah instansi terkait untuk melengkapi perizinan.
"Pengelola hotel juga harus punya TDUP dari dinas terkait," paparnya. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/dna_fun_and_mbc_hotel_pekanbaru.jpg)