Kampar
WANITA Muda Warga Pekanbaru Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar
Seorang wanita muda warga Pekanbaru jadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, ditangkap Resnarkoba Polres Kampar di rumahnya di Jalan SM Amin
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nolpitos Hendri
Kasus ini berawal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menguras kekayaan atau memiskinkan Bandar Narkoba, sita Rp 66 miliar aset pelaku, beli mahal kapal nelayan.
Selain memproses tindak pidana narkoba terhadap para pelaku pengedar dan penyelundupan narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Deputi Pemberantasan BNN Riau, Irjen Pol Arman Depari kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memiskinkan pelaku narkoba.
Baca: Dari ACEH ke SUMUT, Kini RIAU Jalur Favorit PENYELUNDUPAN Narkoba, Jadikan Warga Sebagai INFORMAN
Baca: WOW, Mantan PEJABAT di Riau Kuasai Mobil Dinas MEWAH Jenis Toyota Alphard dan Camry, Nissan X-Trail
Baca: Deputi BNN Sebut SENJATA Bukan untuk DIELUS, Tapi untuk Menembak PENYELUNDUP Narkoba ke Indonesia
Terhitung dalam kurun waktu Januari - April 2019 ini, total aset yang diamankan dan disita BNN dari para pelaku narkoba bernilai sekitar Rp 66 Miliar.
Terkait ini, disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN.
"Jadi selain tindak pidana narkoba sebagai tindak pidana pokoknya, para pelaku juga dijerat pidana pencucian uang. Kita maksimalkan dalam upaya menyita aset dan keuangan, sehingga dengan begitu sindikat lokal yang kita tangani ini, tidak dapat beroperasi lagi karena keuangannya lumpuh. Kita berupaya untuk memiskinkan mereka," sebut Arman, Senin (29/4/2019).
Sementara itu, Direktur TPPU BNN RI Brigjen Bahagia Dachi menjabarkan, sepanjang 2019 (Januari - April) ada 11 kasus yang ditangani yang sudah P21, dengan jumlah 12 orang tersangka.
"Dari semuanya, aset yang berhasil kita sita senilai Rp 23 miliar lebih," bebernya.
Masih dalam periode ini lanjut Bahagia, yang masih berproses dalam penyidikannya (belum P21), ada sebanyak 20 perkara dengan jumlah tersangka 22 orang. Aset yang sudah diamankan, sebesar Rp 43 miliar lebih.
Sementara pada 2018 lalu ditambahkan Bahagia, BNN sudah menangani 28 laporan dengan total 42 tersangka.
Baca: Presiden JOKOWI akan Pindahkan IBUKOTA Negara Indonesia ke KALIMANTAN, Benarkah, Kapan? Bukan HOAX
Baca: VIDEO Presiden JOKOWI Pindahkan IBUKOTA Negara Indonesia ke Kalimantan Tiga Provinsi Jadi Alternatif
Baca: CALEG Cantik GERINDRA Berpotensi Duduki Kursi DPRD Pekanbaru, Ucapkan Terima Kasih kepada Pendukung
Dari mereka, aset yang disita mencapai Rp 171 Miliar.
"Tahun ini mudah-mudahan meningkat, seiring dengan semakin gencarnya pengungkapan yang kita lakukan,” bebernya.
Bahagia juga menuturkan, biasanya para bandar ini biasanya membeli aset tak bergerak untuk menyembunyikan hartanya, salah satunya dalam bentuk rumah.
Sementara itu, Bandar Narkoba Sindikat Narkotika Internasional beli mahal kapal nelayan di Indonesia.
Sebagian besar narkoba, terutama jenis sabu yang masuk ke Indonesia, sebagian besar berasal dari Malaysia.