Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek 2019 dan Persyaratan Klaim JHT

panduan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, dahulu bernama Jamsostek, tahun 2019, dilengkapi syarat mencairkan JHT atau klaim JHT

Editor: Muhammad Ridho
AturDuit
cara mencairkan JHT BPJS ketenagakerjaan 

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek 2019 dan Persyaratan Klaim JHT

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut, panduan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, dahulu bernama Jamsostek, tahun 2019, dilengkapi syarat mencairkan JHT.

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan satu di antara program BPJS Ketenagakerjaan.

Setiap karyawan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Karyawan yang telah pensiun atau berhenti bekerja dapat mencairkan dana JHT mereka, dengan melihat cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara, Zainal Abidin mengungkapkan, syarat mencairkan JHT dalam cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019 bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

"Ada satu set formulir yang akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mencairkan JHT," kata Zainal Abidin.

Satu set formulir tersebut, lanjut Zainal, berisi syarat klaim JHT, formulir pengajuan pembayaran JHT, surat pernyataan, serta pendaftaran/perubahan data pekerja bukan penerima upah.

Berikut, syarat klaim JHT.

1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan fotokopi.

2. Kartu tanda penduduk asli dan fotokopi.

3. Kartu keluarga asli dan fotokopi.

4. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan pengadilan hubungan industrial.

5. Formulir JHT yang telah diisi.

6. Buku tabungan milik peserta.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved