Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek 2019 dan Persyaratan Klaim JHT

panduan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, dahulu bernama Jamsostek, tahun 2019, dilengkapi syarat mencairkan JHT atau klaim JHT

Editor: Muhammad Ridho
AturDuit
cara mencairkan JHT BPJS ketenagakerjaan 

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara, Zainal Abidin mengungkapkan, cara mencairkan JHT beda domisili tahun 2019 tidak memiliki ketentuan khusus.

Hal itu karena pencairan JHT dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di mana saja.

Jadi semisal seorang karyawan bekerja di provinsi A, kemudian ia berhenti dan berdomisili di provinsi B, maka ia dapat mencairkan JHT di provinsi B.

"Asal semua persyaratan lengkap, tidak ada masalah," kata Zainal Abidin, Selasa (2/4/2019).

Menurut Zainal, pencairan JHT tidak merujuk lokasi perusahaan saat bekerja.

Karena itu, pencairan JHT dapat dilakukan di mana saja di kantor BPJS terdekat dengan domilisi pekerja.

Hal terpenting, syarat klaim JHT dipenuhi sesuai cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian, panduan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, dahulu bernama Jamsostek, tahun 2019, dilengkapi syarat mencairkan JHT. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi/kompas.com)

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek 2019, Simak Syarat Mencairkan JHT

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved