Berita Riau
Aktivitas ILEGAL LOGGING di SM Rimbang Baling Riau Mengkhawatirkan, Tiga Truk Dicegat Dalam Dua Hari
Aktivitas ilegal logging atau pembalakan liar di Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling Riau mengkhawatirkan, tiga truk dicegat dalam dua hari
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Aktivitas ILEGAL LOGGING di SM Rimbang Baling Riau Mengkhawatirkan, Tiga Truk Dicegat Dalam Dua Hari
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aktivitas ilegal logging atau pembalakan liar di Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling Riau mengkhawatirkan, tiga truk dicegat dalam dua hari.
Untuk kesekian kalinya, aparat kepolisian dari Sub Direktorat IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sukses mengungkap kasus ilegal logging (Ilog).
Pengungkapan bahkan dilakukan petugas selama dua hari berturut-turut yaitu pada 11 Juli, 12 Juli 2019.
Baca: Dugaan KORUPSI Pembangunan Gedung Fisip UNRI, Seret Lima Tersangka, Penyidik Minta Pendapat Ahli
Baca: ASET Milik Pemprov Riau Diduga Diserobot Oknum Masyarakat, Ancam Tempuh Jalur Hukum
Baca: Profil CEWEK CANTIK Asal Pekanbaru Punya Prestasi dalam Modern Dance dan Fashion Show, Ini fotonya
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya.
Tentang maraknya aktivitas Ilog di wilayah Suaka Margasatwa Rimbang Baling.
Kayu hasil hutan itu kemudian dibawa dengan truk pengangkut yang melintas di Jalan Lintas mengarah ke Pekanbaru.
“Jadi ini adalah komitmen kita dalam mengungkap ilegal logging, karena aktivitas ilegal logging khususnya di Suaka Margasatwa Rimbang Baling sudah sangat meresahkan dan mengkhawatirkan,” tegasnya pada Rabu (17/7/2019) sore.
Lanjut Fibri, informasi tentang adanya aktivitas ilegal itu, langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Pada 11 Juli 2019, sekitar pukul 06.00 WIB petugas pun mendapati 2 unit truk bermuatan kayu ilegal ini melintas di Jalan Lintas, Desa Kampung Pinang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Selanjutnya tim melakukan menghadang dan memberhentikan truk tersebut.
Baca: ISTRI POLISI di Riau yang Nyaris Diamuk Warga Mengaku Ketua Srikandi Jokowi-Maaruf, POSITIF NARKOBA
Baca: BUPATI Kuansing Akui Ikut Meminjam untuk Tutupi UYHD, Bantah Perintah Cari Pinjaman ke Pihak Ketiga
Baca: Menimbulkan POLUSI SUARA, Pemkab Inhu akan Tertibkan Sarang Walet yang Melanggar Perda
Namun pada saat yang bersamaan, seorang sopir melarikan diri.
Sementara 2 orang lainnya yang juga sopir, berhasil diamankan.
Para pelaku berikut barang bukti truk dan kayu ilegal ini lalu dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pendalaman kita, kayu hutan alam tersebut berasal dari Suaka Margasatwa Rimba Baling. Kita sudah amankan sebagai barang bukti,” sebut Fibri.
Dua truk ini, masing-masing bermuatan 57 tual dan 23 tual kayu Log.
Diduga, kayu bernilai jual tinggi tersebut hendak dibawa ke luar Provinsi Riau.
Dia menuturkan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah A (28 tahun) dan RH (21 tahun).
Tak berhenti sampai disitu, polisi kembali berhasil menangkap satu lagi pelaku, yang merupakan sopir truk jenis tronton yang juga kedapatan membawa kayu hasil Ilog.
Baca: Imoo Watch Phone Z5 Bisa PANTAU ANAK dari Jarak Jauh, Ini Harga Jam Tangan Pintar dari Oppo Itu
Baca: Siapa Calon KETUA DPRD Pekanbaru? PKS Masih Rahasiakan Tiga Nama, Menunggu Penetapan DPW
Baca: SENTUH Tujuh Bagian Ini pada Wanita, Dia Akan Jatuh ke Pelukanmu, Lakukan Hanya dengan Pasangan Anda
Baca: Sejumlah Nama Awak Media Dicatut Forum Wartawan Layak Anak, SK Pengurus Oleh Plt Walikota Pekanbaru
Truk yang dikendarai oleh AN (40) dan kernetnya ED (55) ini kedapatan membawa kayu dari wilayah Pekanbaru menuju Medan, Sumut.
Truk ini sudah dibuntuti petugas sejak dari lokasi kayu dimuat ke truk di gudang Jalan Teropong, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Sampai akhirnya di dekat Simpang Jalan Arengka II dan Jalan Riau, truk ini dicegat oleh petugas.
Saat diperiksa, didapati ada sekitar 20,5 meter kubik kayu olahan yang diangkut oleh truk ini.
“Untuk tersangka, kita terapkan kontruksikan sesuai pasal 12 huruf e junto pasal 83 huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan,” terangnya.
Mantan Kapolres Kuansing ini menambahkan, sekitar 2 bulan belakangan melakukan pengungkapan, pihaknya sudah mengamankan sebanyak 6 unit truk yang bermuatan total 70 meter kubik kayu berbagai jenis.
“Kita bagi jadi 5 LP dengan 5 orang tersangka,” ucapnya.
Aktivitas ILEGAL LOGGING di SM Rimbang Baling Mengkhawatirkan, Tiga Truk Ilog Dicegat Dalam Dua Hari. (Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda)