Siswi Kelas Dua SMP Diperkosa Mantan, Keluarganya Juga Dianiaya Oleh Keluarga Pelaku
Pelaku yang merupakan mantan korban juga ternyata kakak kelas RS di sekolah.
Siswi Kelas Dua SMP Diperkosa Mantan, Keluarganya Juga Dianiaya Oleh Keluarga Pelaku
TRIBUNPEKANBARU.COM - RS, siswa kelas 2 SMP Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, diperkosa oleh H, mantan pacarnya.
H adalah warga Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan juga merupakan kakak kelas RS sekolah.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (19/7/2019) lalu, saat kedua orangtua korban sedang tidak ada di rumah.
Pelaku memerkosa RS di rumah korban saat rumah sedang sepi.
Namun, perbuatan H dipergoki ibu korban saat pulang ke rumah.
Baca: Pasca Diperkosa di Kebun Sawit, Gadis 15 Tahun Diajak Belanja Oleh Pelakunya
Saat itu RS langsung berlari dan memeluk ibunya.
RS pun menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Pelaku sempat mengelak saat diintrogasi ibu RS.
Namun, hasil visum menunjukkan adanya luka robek pada alat vital korban.
Keluarga korban pun meminta pelaku menghubungi keluarganya.
Baca: Ketahuan Pacaran, Gadis 15 Tahun Malah Dipaksa Oknum Guru SD Berhubungan Intim Hingga Berulang Kali
Saat mendatangi rumah korban, keluarga pelaku malah marah-marah.
Bahkan, keluarga pelaku menganiaya keluarga korban.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sidomulyo.
Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan.
Saat ini, Polisi masih menyelidiki kasus pemerkosaan yang dialami seorang siswa SMP di Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan beberapa waktu lalu.
Baca: Hanya Kenal Beberapa Hari, Tak Pacaran, 2 Siswa Ini Tertangkap Tangan Berhubungan Intim di Kos-kosan
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut telah ditangani jajarannya.
“Termasuk juga dugaan adanya tindak penganiayaan terhadap keluarga korban yang juga dilaporkan,” kata Syarhan seusai menggelar ekspose hasil Operasi Sikat Krakatau di Mapolres Lampung Selatan, Senin (22/7/2019).
Menurut Syarhan, dari hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku saling mengenal karena bersekolah di tempat yang sama.
Artinya, pelaku maupun korban sama-sama masih di bawah umur.
Karenanya, lanjut Syarhan, penanganan kasus pemerkosaan ini akan dilakukan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
“Keduanya pernah berpacaran. Tetapi sudah putus. Keduanya satu sekolah dan sama-sama masih di bawah umur. Penanganannya juga sesuai dengan penanganan kasus untuk anak di bawah umur,” terang Syarhan.
Siswi Kelas Dua SMP Diperkosa Mantan, Keluarganya Juga Dianiaya Oleh Keluarga Pelaku
