Berita Riau
SIAPKAN Surat-surat Kendaraan Anda, SIM dan STNK Jangan Lupa, Live Hari Ini Tim Gabungan Razia Pajak
Siapkan surat-surat kendaraan Anda sebelum ke luar rumah menuju tempat aktifitas, STNK dan SIM jangan lupa, hari ini Tim Gabungan razia pajak
Penulis: Theo Rizky | Editor: Nolpitos Hendri
Indra menegask, pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang STNK setelah dua tahun, siap-siap dihapus datanya.
Itu artinya, kendaraan tersebut akan menjadi kendaraan bodong sebab data kendaraan tersebut tidak lagi tercatat di sistem Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atau Regident.
Dengan dihapusnya data STNK tersebut, maka kendaraan tersebut tidak lagi tercatat datanya di Samsat.
Baca: KAKEK 51 Tahun di Riau CABULI Dua Anak Kakak Beradik Umur 5 dan 3 Tahun, Diduga Pelaku Suka Korban
Baca: JAKSA Panggil Pegawai BRI, Dugaan Kredit Fiktif di Tiga Bank Plat Merah di Riau, Kerugian Rp 7.2 M
Baca: DISKON PEKAN INI Beli Smartphone di Pekanbaru, Ada Promo Samsung S10+ dan Samsung Note 9 di Erafone
Kendaraan yang tidak memperpanjang STNKnya selama dua tahun setelah mati, tidak lagi bisa diurus surat kendaraan bermotornya dan selamanya akan menjadi kendaraan bodong.
"STNK itukan berlakunya lima tahun, jadi apabila dua tahun setelah perpanjangan STNK tidak dilakukan perpanjangan oleh pemiliknya, maka datanya akan dihapus dari Regident. Artinya, kendaraan itu tidak punya bukti lagi kepemilikan kendaraan bermotornya. Sehingga kendaraan itu menjadi kendaraan yang ilegal dan dianggap bodong, karena surat kepemilikan kendaraan bermotornya sudah dihapus," kata Indra.
"Kalau kendaraan bermotornya bodong itu yang rugi pemiliknya, karena tidak laku dijual. Siapa yang mau beli kalau kendaraannya bodong, tidak ada surat-suratnya,"imbuhnya.
Indra mengungkapkan, kendaraan bermotor yang sudah dua tahun setelah STNKnya mati tidak diperpanjang maka datanya akan dihapus dan akan menjadi kendaraan rongsongkan.
Sekalipun kendaraan tersesebut mobil mewah.
Sebab setelah data Regident kendaraan tersebut dihapus, pemiliknya tidak bisa mengurus lagi untuk selamanya.
Baca: Siswi SMP Diperkosa Kakak Kelas di Rumah Orangtua Korban, Pemuda Perkosa Sepupu yang Lagi Pingsan
Baca: SIAPKAN Surat-surat Kendaraan Anda, SIM dan STNK Jangan Lupa, Live Hari Ini Tim Gabungan Razia Pajak
Baca: Warga BURU BUAYA Muara di Sungai Kuantan Riau Gunakan Tombak, Kisah Predator Itu Pun Berakhir Tragis
"Setelah data itu dihapuskan dari data Regident maka data itu tidak bisa dimunculkan lagi. Tidak bisa diurus lagi dan tidak bisa dihidupkan lagi. Jadi sebelum rugi besar, kami mengimbau masyarakat untuk membayarkan pajaknya dan memperpanjang STNKnya setiap lima tahun," ujarnya.
Indra mengatakan, beberapa data yang akan dihapus dari data Regident adalah nomor rangka dan nomor mesin.
Saat data ini dihapus, maka saat nomor mesin dan nomor rangka dimasukkan ke sistem yang ada di Samsat kendaraan tersebut tidak terdaftar lagi.
"Kalau nomor rangka dan nomor mesin itu dihapuskan, maka tidak akan bisa lagi terbaca oleh sistem," katanya.
Namun sebelum dihapuskan, pihaknya akan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik kendaraan yang sudah mati STNKnya.
Surat peringatan dikirim selema tiga kali, jika tidak juga ada perpanjangan, maka pihaknya langsung meneruskan ke Samsat untuk dihapuskan data kepemilikan kendaraan bermotornya.