Berita Riau
KISAH Opung Legend Wakil Rakyat Tertua di Riau Enam Periode Duduk Jadi Anggota DPRD Usianya 80 Tahun
Kisah James Pasaribu yang akrab dipanggil Opung Legend, wakil rakyat tertua di Riau, enam periode duduk jadi anggota DPRD, kini usianya 80 tahun
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
LHKPN merupakan syarat yang mutlak harus dibuat caleg terpilih untuk diajukan dilantik nantinya, sehingga Caleg Terpilih harus membuatnya.
Dari data yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau baru lima partai politik dengan jumlah caleg terpilihnya sebanyak 32 orang yang menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU.
Lima partai tersebut yakni Partai Persatuan Pembanguan (PPP) ada empat caleg terpilihnya, Husaimi Hamidi, Muhammad Arpah, Sardiyono dan Yuyun Hidayat.
Kemudian partai PKB ada enam caleg terpilih nya yakni Supriyanto Siregar, Muhammad Adil, Sugiyanto, Ade Agus Hertanto, Dani M Nursalam, dan Abu Khoiri.
Selanjutnya partai Golkar ada 11 Calenya yang sudah LHKPN yakni Parisman Ikhwan, Sewitri, Sukarmis, Teddi Ramos Sianturi, Yulisman, Septina, Sulastri, Karmila Sari, Sari Antoni, Amyurlis dan Indra Gunawan.
Baca: SISWI SD di Pekanbaru Dicabuli Dua Remaja Secara BERGANTIAN di Kamar Hotel, Kepergok Orangtua Korban
Baca: Anaknya Tak LOLOS di SMA Negeri 1 Pekanbaru, Tiwi Ungkap KECURANGAN Ini, Disdik Terima 106 PENGADUAN
Baca: BANDAR Sabu-sabu di Kampar Riau Teriaki Polisi RAMPOK Saat Ditangkap, Dihalangi Anak Gadis dan Istri
Baca: Pengumuman PPDB di Pelalawan Riau, Disdik Antisipasi Siswa Tak Tertampung dengan Perluasan Zona
Kemudian partai Nasdem ada dua nama Caleg yang sudah LHKPN yakni Farida Hamidin Saat dan Ali Rahmad Harahap.
Untuk berikutnya caleg partai dari Demokrat Asri Auzar, Eddy Muhammad Yatim, Eva Yuliana, Noviwaldy Jusman, Agung Nugroho, Agus Triansyah, Kelmi Amri dan Tumpal Hutabarat serta Manahara Napitupulu.
Sedangkan yang belum sama sekali menyampaikan LHKPN yang ditandai dengan penyerahan tanda bukti LHKPN di KPU Riau ada 33 orang lagi dari partai PDI Perjuangan, PKS, PAN, Gerindra dan Hanura.
Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Joni Suhaidi mengatakan paling lambat tujuh hari setelah penetapan Caleg terpilih harus buat laporan LHKPN di KPK.
"Masih ada waktu karena paling lambat tujuh hari setelah penetapan caleg terpilih nantinya masih ada waktu," ujar Joni Suhaidi.
Namun demikian meskipun dipastikan Riau akan menghadapi gugatan di MK karena ada beberapa gugatan dari peserta pemilu untuk hasil pemilu Riau, tidak masalah juga bila caleg terpilih membuat LHKPN dengan cepat.
"Riau itu kan ada gugatan di MK dan masih lama untuk penetapan, tapi tidak masalah meskipun lambat," ujarnya.
KISAH Opung Legend Wakil Rakyat Tertua di Riau Enam Periode Duduk Jadi Anggota DPRD Usianya 80 Tahun.(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)