Berita Riau

KISAH Opung Legend Wakil Rakyat Tertua di Riau Enam Periode Duduk Jadi Anggota DPRD Usianya 80 Tahun

Kisah James Pasaribu yang akrab dipanggil Opung Legend, wakil rakyat tertua di Riau, enam periode duduk jadi anggota DPRD, kini usianya 80 tahun

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Nasuha Nasution
KISAH Opung Legend Wakil Rakyat Tertua di Riau Enam Periode Duduk Jadi Anggota DPRD Usianya 80 Tahun 

Berdasarkan data yang diterima KPU Riau hingga Jumat (5/7/2019), sudah 32 Caleg terpilih baik yang Petahana maupun Caleg terpilih baru yang melakukan LHKPN.

Baca: SISWI SD di Pekanbaru Dicabuli Dua Remaja Secara BERGANTIAN di Kamar Hotel, Kepergok Orangtua Korban

Baca: Anaknya Tak LOLOS di SMA Negeri 1 Pekanbaru, Tiwi Ungkap KECURANGAN Ini, Disdik Terima 106 PENGADUAN

Baca: BANDAR Sabu-sabu di Kampar Riau Teriaki Polisi RAMPOK Saat Ditangkap, Dihalangi Anak Gadis dan Istri

Baca: Pengumuman PPDB di Pelalawan Riau, Disdik Antisipasi Siswa Tak Tertampung dengan Perluasan Zona

"Sudah ada 32 Caleg yang menyerahkan bukti serah terima LHKPN ke KPU, masih ada 33 Caleg lagi yang belum," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Tekhnis Joni Suhaidi kepada Tribunpekanbaru.com Jumat (5/7/2019).

Menurut Joni Suhaidi, memang paling lambat melakukan LHKPN tujuh hari setelah penetapan calon terpilih, namun tidak dilarang juga bila caleg tersebut mempercepat lakukan LHKPN.

"Paling lambat tujuh hari setelah penetapan, sekarang penetapan saja belum, karena masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK, "ujar Joni Suhaidi.

Menurut Joni Suhaidi LHKPN merupakan syarat yang harus dipenuhi Caleg untuk pengajuan pelantikan nantinya.

Jika tidak ada LHKPN maka Caleg bersangkutan terancam tidak dilantik.

33 Caleg Terpilih DPRD Riau Belum Serahkan LHKPN, 32 Sudah, KPU Siak Belum Tetapkan Hasil Pileg 2019
33 Caleg Terpilih DPRD Riau Belum Serahkan LHKPN, 32 Sudah, KPU Siak Belum Tetapkan Hasil Pileg 2019 (Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri)

"Sebuah syarat dan keharusan yang dipenuhi Caleg terpilih," ujar Joni Suhaidi.

Baca: VIDEO VIRAL di Facebook Pemuda Bone Sulsel Gantung Ijazah karena Jokowi, Masih CEBONG VS KAMPRET

Baca: Orangtua di Pekanbaru CEMAS Tunggu Pengumuman PPDB SMP Tak Lolos Disarankan Daftar ke Sekolah Swasta

Baca: Mahasiswa UNRI Atasi Banjir di Delima Pekanbaru dengan Gelar Lokakarya Pembuatan Lubang Biopori

Sementara untuk penetapan sendiri sampai Jumat (5/7) belum ada informasi dari KPU RI dan masih menunggu BRPK dari MK.

Sebagaimana diketahui sebelumnya wajib diperhatikan Caleg terpilih setelah ditetapkan, karena bisa jadi pelantikan yang bersangkutan dibatalkan bila syarat itu tidak dilengkapi.

Dimana seluruh Caleg terpilih harus buat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak ditetapkan dan paling lambat 7 hari setelah penetapan calon terpilih harus selesai LHKPN nya.

"Diberi waktu 7 hari untuk menyiapkan LHKPN itu, inikan untuk transparansi dan menghindari adanya tindak pidana korupsi," ujar Firdaus.

Bagi Caleg terpilih yang tidak membuat LHKPN, maka aturan sudah jelas, tidak akan melantik Caleg terpilih tersebut karena LHKPN merupakan syarat wajib.

"Laporan LHKPN adalah bagian dari persyaratan sehingga wajib ada. Apabila tidak disampaikan sanksi nya tidak diusulkan untuk dilantik," jelas Firdaus.

Baca: Mahasiswa UNRI Atasi Banjir di Delima Pekanbaru dengan Gelar Lokakarya Pembuatan Lubang Biopori

Baca: Walau Nilai Tinggi, Gadis Remaja di Pekanbaru Ini Tidak Lolos PPDB di SMP Negeri, Ini Sebabnya

Baca: Pesepakbola Muda Asal Riau M Alif Saviola Masuk Timnas U-16 Indonesia Dipanggil Langsung Kemenpora

Baca: TERNYATA Ini Modus Kepala Desa di Pelalawan Riau Tilap Dana Desa Senilai Rp 1.4 Miliar Dalam 2 Tahun

Ini Nama 33 Caleg Terpilih DPRD Riau yang Sudah Buat LHKPN

Dari 65 nama caleg terpilih untuk menjadi anggota DPRD Riau periode 2019-2024, sebanyak 32 orang ternyata sudah membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved