Berita Riau
Rumah DIJUAL Bank Saat Ema Berada di Malaysia, Pulang ke Riau TERNYATA Rumah sudah Dihuni Orang Lain
Rumah dijual Bank Tabungan Negara (BTN) saat Ema berada di Malaysia, pulang ke Riau ternyata rumah sudah dihuni orang lain
Rumah DIJUAL Bank Saat Ema Berada di Malaysia, Pulang ke Riau TERNYATA Rumah sudah Dihuni Orang Lain
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Rumah dijual Bank Tabungan Negara (BTN) saat Ema berada di Malaysia, pulang ke Riau ternyata rumah sudah dihuni orang lain.
Pulang dari Malaysia setelah menjalani pendidikan S2-nya, salah seorang warga Pekanbaru, Ema Damayanti kaget mendapati rumahnya sudah ditempati orang lain.
Baca: DETIK-DETIK Ibu Muda di Riau Diperkosa di Kamar Tidur, PELAKU Sempat Bekap Mulut Korban dengan Kain
Baca: NASIB Tiga IBU MUDA di Riau, Dicabuli Remaja 19 Tahun, Diperkosa Siang Hari hingga Dibunuh Adik Ipar
Baca: 5 FAKTA Ibu Muda di Riau Diperkosa Siang Hari, Dari Tetangga Sekampung hingga Pelaku Dihakimi Massa
Baca: KRONOLOGI Ibu Muda di Riau Diperkosa Siang Hari, Korban Ketakutan Saat Ditarik Pelaku ke Dalam Kamar
Padahal perumahan yang berada di Jalan Beringin, Air Hitam, Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau tersebut telah ia beli sejak tahun 2010 lalu.
Rumah tersebut diduga sudah dijual oleh pihak Bank Tabungan Negara (BTN), karena telah menunggak sekitar 1 tahun.
Hal itu tanpa sepengetahuan Ema Damayanti.
Selain meninggalkan saldo di rekening tabungan bank tersebut, pihak yang mengontrak rumahnya waktu itu juga berjanji akan ikut menyetor ke bank untuk kelanjutan pembayaran cicilan rumah tersebut.
Namun yang ia sayangkan, tanpa adanya pemberitahuan dari pihak bank terkait tunggakan tersebut, rumah tersebut tiba-tiba saja disita, kemudian dijual oleh bank ke pihak lain.
"Tahun 2012 saya berangkat ke Malaysia, untuk melanjutkan studi, kebetulan dapat beasiswa. Saat kembali, ternyata rumah tersebut sudah ditempati orang lain. Saya pertanyakan kepada pihak bank, namun katanya karena rumah tidak dibayar lagi. Tapi saya tidak pernah dapat pemberitahuan terkait itu," kata Ema kepada Tribun, Rabu (31/7).

Ema juga mengatakan, tidak hanya dirinya, keluarganya atau tempat dimana ia bekerja juga tidak pernah dikabari terkait surat pemberitahuan atas tunggakan tersebut.
Baca: PELAKU Bekap Mulut Korban dengan Kain, IBU MUDA di Pelalawan Riau Tak Berdaya Diperkosa di Kamarnya
Baca: KEKURANGAN GURU dan Tenaga Kesehatan BKPP Kuansing Riau Sebut Jadwal SELEKSI CPNS 2019 Bulan Oktober
Baca: DAFTAR PERUSAHAAN Penyedia LOWONGAN KERJA Pekanbaru Job Expo Disnaker Hadirkan Aplikasi Info Kerja
Baca: POLISI di Kampar Riau GEREBEK Warung Remang-remang Saat Dinihari, Jalankan Operasi K2YD
Dikatakannya, pihak bank hanya berdalih bahwa hal itu sudah diumumkan melalui media cetak.
"Padahal saat akad, saya melampirkan data keluarga, data kantor, bahkan rekomendasi dari atasan. Tapi tidak pernah ada pemberitahuan disampaikan. Katanya sudah diumumkan di media massa," ujarnya.
Baca: Karhutla di Riau, Kabut Asap di Pelalawan Riau Makin Parah, Kualitas Udara di Pekanbaru Sedang
Baca: Karhutla di Riau Semakin Parah, Satelit Pantau 126 Hotspot Hari Ini di Riau Arah Angin ke Malaysia
Baca: JARAK PANDANG di Pelalawan Riau Hanya 3 Kilometer, Kabut Asap Melanda Pelalawan, Warga Pakai Masker
Ema juga menambahkan, kelebihan tanah di perumahan tersebut tidak sekaligus dibayarkan oleh pihak bank, karena itu, ia juga mempertanyakan soal kelebihan tanah tersebut yang ikut berpindah tangan sekaligus dengan rumah tersebut.
Selain itu, Ema juga digugat oleh pihak yang membeli rumahnya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun Ema tidak bisa hadir dalam persidangan tersebut.
Ema pun dimenangkan dalam persidangan tersebut, karena sertifikat masih sah atas nama dirinya.
Adapun nomor debitur Ema adalah 0003901020597096.
Nomor perkara di pengadilan negeri : 22/Pdt.G/2016/Pn. Pbr dengan pihak penggugat atas nama Nelmawati dan tergugat Ema Damayanti dan untuk nomor perkara banding di pengadilan tinggi Pekanbaru, 129/Pdt/2016/PT Pbr.
"Saya merasa sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah dengan kondisi ini, digugat pula. Tapi akhirnya saya menang di pengadilan negeri. Pihak yang membeli rumah tersebut kemudian mengajukan banding ke pengadilan tinggi, dan dia menang," ujarnya.
Baca: RUMAH Wartawan Serambi Indonesia Dibakar OTK, AJI Pekanbaru dan PWI Riau Desak Polisi USUT TUNTAS
Baca: JARAK PANDANG di Pelalawan Riau Hanya 3 Kilometer, Kabut Asap Melanda Pelalawan, Warga Pakai Masker
Baca: HARGA TBS Kelapa Sawit di Riau Pekan Ini, Naik untuk Semua Kelompok Umur, Daftar Harga TBS Pekan Ini
Ema juga menyampaikan, ia sendiri punya semua bukti dan berkas-berkas lengkap terkait kepemilikan rumah tersebut.
Bagaimana pun, ia tetap berharap rumah yang sudah ia perjuangkan dari jerih payahnya tersebut bisa kembali menjadi haknya.
Sementara itu, Assistant Manager Bagian Lelang BTN Pekanbaru, Ahmad Rida saat dikonfirmasi Tribun membantah kalau pihaknya tidak menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak konsumen terkait hal itu.
"Kami pasti selalu menyampaikan surat pemberitahuan kalau kasus seperti ini, tidak mungkin tidak disampaikan, itu tercatat," kata Ahmad Rida.
Bagaimanapun, dikatakannya, pihaknya hanya menjalankan prosedur sesuai yang sudah disepakati dengan pihak konsumen dari awal.
Terkait kelebihan tanah, dikatakan Ahmad Rida, itu juga bisa dicek di sertifikat.
Kalau misalnya dalam sertifikat tercatat kelebihan tanah tersebut termasuk sebagai jaminan dalam sertifikat, maka itu menjadi satu kesatuan dengan rumah.
Baca: NASIB Tiga IBU MUDA di Riau, Dicabuli Remaja 19 Tahun, Diperkosa Siang Hari hingga Dibunuh Adik Ipar
Baca: 5 FAKTA Ibu Muda di Riau Diperkosa Siang Hari, Dari Tetangga Sekampung hingga Pelaku Dihakimi Massa
Baca: KRONOLOGI Ibu Muda di Riau Diperkosa Siang Hari, Korban Ketakutan Saat Ditarik Pelaku ke Dalam Kamar
"Tapi kalau terpisah, maka bagaimanapun itu tetap menjadi milik yang bersangkutan. Tidak mungkin kami berani menjual begitu saja. Dilihat dulu apakah kelebihan tanah tersebut masuknsebagai jaminan atau tidak, itu bisa dicek nanti," ujarnya.
Pulang dari Malaysia ke Riau, Ema Kaget TERNYATA Rumahnya Dijual Pihak Bank, Ini Penjelasan BTN. (Tribunpekanbaru.com/Alexander)