Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dua IRT Muda Ditangkap Polisi, Didapati PIl Ekstasi Disimpan dalam Kemasan Biskuit

Dua IRT Muda Ditangkap Polisi, Didapati PIl Ekstasi Disimpan dalam Kemasan Biskuit

Editor: Budi Rahmat
(RAYMON SANDY)
Dua wanita berinisial NS (37) dan YL (31) dibekuk Satreskoba Polres Tanjungpinang di dua lokasi berbeda di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Keduanya diamankan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang jumlahnya 30 butir dan 3,65 gram. 

Polisi yang menggeledah rumah NS menemukan 20 butir pil yang diduga ektasi dan dua paket sabu seberat 3,65 gram.

"18 butir ektasi warna kuning bentuk boneka minion, dua butir warna biru bertuliskan Lego selain itu juga diamankan alat hisap sabu," jelasnya.

Sementara YL, ditangkap di parkiran bank. Dari YL polisi menyita 10 butir pil ekstasi.

"Pil ekstasi disimpan dalam kemasan biskuit," ungkapnya. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kantongi Ekstasi dan Sabu, 2 IRT di Tanjungpinang Ditangkap",

Dua IRT Muda Ditangkap Polisi, Didapati PIl Ekstasi Disimpan dalam Kemasan Biskuit

Dua IRT Muda Ditangkap Polisi, Didapati PIl Ekstasi Disimpan dalam Kemasan Biskuit

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved