Dua IRT Muda Ditangkap Polisi, Didapati PIl Ekstasi Disimpan dalam Kemasan Biskuit
Dua IRT Muda Ditangkap Polisi, Didapati PIl Ekstasi Disimpan dalam Kemasan Biskuit
Polisi yang menggeledah rumah NS menemukan 20 butir pil yang diduga ektasi dan dua paket sabu seberat 3,65 gram.
"18 butir ektasi warna kuning bentuk boneka minion, dua butir warna biru bertuliskan Lego selain itu juga diamankan alat hisap sabu," jelasnya.
Sementara YL, ditangkap di parkiran bank. Dari YL polisi menyita 10 butir pil ekstasi.
"Pil ekstasi disimpan dalam kemasan biskuit," ungkapnya. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kantongi Ekstasi dan Sabu, 2 IRT di Tanjungpinang Ditangkap",
Dua IRT Muda Ditangkap Polisi, Didapati PIl Ekstasi Disimpan dalam Kemasan Biskuit
Dua IRT Muda Ditangkap Polisi, Didapati PIl Ekstasi Disimpan dalam Kemasan Biskuit
