Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jasad Wanita Ditemukan di Semak-semak, Tubuhnya Dipenuhi Luka, Celana Korban dalam Kondisi Melorot

Jasad Wanita Ditemukan di Semak-semak, Tubuhnya Dipenuhi Luka, Celana Korban dalam Kondisi Melorot

Editor: Budi Rahmat
foto/internet
(Ilustrasi) Jasad Wanita Ditemukan di Semak-semak, Tubuhnya Dipenuhi Luka, Celana Korban dalam Kondisi Melorot 

Pelaku ditangkap di dekat pabrik sosis, pada Kamis (8/8/2019).

Diberitakan Kompas.com, pelaku yang berinisial FP alias Emplang ini merupakan teman dekat atau pacar korban yang berinsial AM (18).

Awalnya, Emplang mengajak AM pacarnya untuk bertemu di depan biliar yang tak jauh dari rumah korban pada Selasa, (6/8/2019).

Sebelum AM bertemu Emplang, ia sempat ditemani oleh tetangganya yang bernama Ovi. Setelah korban dan pelaku bertemu, Ovi kembali pulang.

Emplang dan AM pun jalan-jalan menggunakan motor pelaku keliling Cikancung.

Sesampainya di tanah lapang Jalan Raya Majalaya-Cicalengka, Kampung Cikasungka, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, keduanya sempat berhubungan badan.

Hal ini diungkapkan sendiri oleh pelaku saat sudah ditangkap

"Menurut pengakuan pelaku, sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya sempat berhubungan badan layaknya suami istri di semak-semak," kata Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan seperti yang Grid.ID kutip dari Kompas.com.

Usai melakukan hubungan suam istri, pelaku justru menganiaya korban dengan pisau dapur.

"Korban mengalami luka tusukan sebanyak 22 kali. Setelah korban tidak bergerak lagi, pelaku meninggalkannya begitu saja dan kembali ke kosannya," jelas Indra.

Tak disebutkan apa alasan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.

Pelaku Emplang berhasil ditangkap di tempat kosnya. Lantaran melawan dan berusaha kabur, polisi melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan kakinya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor pelaku jenis Honda Beat warna hitam, sebilah pisau, satu buah ponsel, pakaian, sepatu milik pelaku, serta sandal jepit dan pakaian milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 240 dan atau 365 atau 338 KUHPidana. (*)

Jasad Wanita Ditemukan di Semak-semak, Tubuhnya Dipenuhi Luka, Celana Korban dalam Kondisi Melorot

Jasad Wanita Ditemukan di Semak-semak, Tubuhnya Dipenuhi Luka, Celana Korban dalam Kondisi Melorot

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved