Pekanbaru

Denda Minimal Rp 250 Ribu Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru, Belum Bayar KTP Ditahan

Ada 51 orang kedapatan buang sampah sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2019 ini.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Syaiful Misgiono
Terhitung mulai Rabu (1/8/2018) hari ini, Pemko Pekanbaru memberlakukan saksi denda kepada warga yang membuang sampah di luar jadwal yang ditetapkan. Yakni mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib 

Ia menyebut perlu ada penegakan aturan agar pelaku yang kedapatan buang sampah.

Mereka bisa mendapat efek jera karena tidak bisa mengakses layanan publik seperti pengurusan KTP elektronik hingga pengurusan izin usaha.

Baca: Panglima TNI Siap Kerahkan Pesawat Hercules Bantu Padamkan Karhutla Riau, Sekali Angkut 10 Ton Air

Baca: Kantongi Identitas Mafia Tanah di Kawasan TNTN Riau, Menteri Siti Nurbaya Siapkan Langkah Hukum

Ia menilai sistem ini bertujuan untuk memberi edukasi kepada masyarakat. Mereka harus ikut menjaga kebersihan dan ketertiban umum.

"Setelah bayar, baru bisa akses lagi," paparnya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra menyebut bahwa data pelaku buang sampah sembarangan bakal terdata. Identitas mereka terintegrasi dengan sistem pelayanan publik.

Eka menyenut bahwa Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik Ketertiban Umum mengintegrasikan tiga sistem. Ketiganya yakni sistem pelayanan publik, sistem ketertiban umum dan data kependudukan

"Jadi mereka dipastikan tidak bisa mengakses layanan publik, bila belum bayar dendanya," jelas Eka. (Tribun Pekanbaru/Fernando)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved