Dijanjikan 10 Juta di Bali, ABG Belia Dari Jakarta Ini Hanya Terima Rp80 Ribu Sekali Layani Tamu
Ni Komang Suci alias Bu Komang Suci (49), dan Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan (51) hanya bisa merapati kesedihannya.
Lalu para korban diantar oleh Yudi orang kepercayaan Komang Suci ke Aqurium 3B dengan target melayani 7 orang tamu.
Sesampai di tempat itu, Wayan Aristiani tidak melakukan pengecekan identitas para korban tetapi hanya memperkirakan usia para korban dari fisik semata.
"Selama bekerja sebagai cewek BO, para korban sudah melayani banyak laki-laki dan ternyata para korban tidak mendapatkan uang dan fasilitas sesuai janji Cindy Belvia Sari tetapi masing-masing korban mendapat Rp 80 ribu per jam apabila mendapat tamu laki-laki," terang Jaksa Purwanti.
Mirisnya lagi, para korban juga harus membayar uang tiket keberangkan dari jakarta ke Bali yang dibiayai Komang Suci.
Juga, para korban harus membayar tempat tinggal kepada Komang Suci.
Terhitung sejak bulan Oktober sampai Desember 2018, kedua terdakwa telah meraup keuntungan yang cukup besar dari mengeksploitasi para korban yang masih dibawah umur itu.
kedua terdakwa sama-sama dinyatakan, terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak yaitu telah menempatkan, membiarkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan ketiga.
"Menuntut pidana Ni Komang Sucitawati alias Bu Komang Suci dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Pidana denda Rp 100 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tegas Jaksa Dewa Ayu Supriyani dihadapan majelis hakim pimpinan Made Purnami. Tuntutan yang sama juga dijatuhkan ke terdakwa Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan.
Pula, diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 144.192.000 kepada 4 korban anak ditanggung renteng oleh terdakwa Ni Komang Sucitawati alias Bu Komang Suci bersama Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan.
Ketentuan, jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk pembayaran restitusi.
Apabila tidak mampu membayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Diungkap dalam dakwaan jaksa, dalam menjalankan bisnisnya, terdakwa Komang Suci dan Wayan Aristiani memiliki peran masing-masing.
Komang Suci berperan sebagai penyalur PSK untuk dikerjakan di tempat Wayan Aristiani, yang beralamat di Jalan Sekar Waru No. 3B Denpasar yang terkenal dengan nama Aqurium 3B.
Sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kekerasan-seksual-perkosaan-pencabulan-rudapaksa-anak-bawah-umur_20171215_165904.jpg)