Siak

Bakar Tumpukan Sampah di Kebunnya di Siak, Kakek 65 Tahun Warga Riau Ditangkap Polisi

Arifin hanyalah petani kecil. Nenas merupakan komoditas utama untuk penopang hidupnya.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Recovery Belize
Ilustrasi - Bakar Sampah 

Arifin tidak curiga terhadap keamanan dirinya sendiri.

Sebagai petani tradisional yang tinggal di Sungai Apit, ia merasa membuat unggunan untuk pembersihan sampah dan hasil tebasan, menjadi kebiasaan petani-petani kecil.

Kalau tidak, ia juga bingung untuk membersihkan lahannya yang hanya seluas 1,5 Ha itu.

Selasa, 13 Agustus 2019, pukul 09.00 WIB Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dipimpin Ipda M Fadlillah, Kanit I Sat Reskrim Polres Siak mendapat informasi tentang aktivitas Arifin itu.

Dugaannya, Arifin melakukan pembakaran terhadap lahan sendiri pada 8 Agustus 2019.

"Tim melakukan penyelidikan ke TKP, sekira pukul 15.00 WIB, tim mengamankan pelaku (Arifin) di Desa Tanjung Kuras Kecamatan Sungai Apit," kata dia.

Arifin diintrogasi polisi. Tim Satreskrim Polres Siak itu menyimpulkan Arifin mengakui telah melakukan pembakaran lahan di kampung Tanjung Kuras pada 8 Agustus 2019.

"Kemudian tim pergi ke rumah pelaku (Arifin) untuk mengamankan mancis dan parang. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Siak guna penyidikan lebih lanjut," kata Bripka Dedek.

Baca: Titik Api Ditemukan di Area Milik Perusahaan, Walhi Tuntut Komitmen Penegakkan Hukum Oleh Polda Riau

Baca: Sasaran Tim Penertiban Adalah Perusahaan yang Gunakan Lahan Ilegal di Riau, Bukan Petani Kecil

Masih menurut Bripka Dedek, hasil gelar perkara terhadap diduga pelaku ditemukan bukti permulaan yang cukup. Karena itu perkara itu dapat dilakukan penyidikan.

Penyidik Polres Siak menerapkan Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU Ri No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 69 ayat (1) Huruf h Jo Pasal 108 UU RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolahan Lingkungan Hidup atau pasal 187 ayat (1) KUHPidana.

Kini, Arifin ditahan dalam sel tahanan Mapolres Siak. Ia dituduh telah melakukan pembakaran lahan yang menyebabkan luas kebakaran mencapai 1,5 Ha. (tribunsiak.com/mayonal putra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved