Dua Tersangka Korupsi Dana MTQ di Inhu Ditahan Kejari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka korupsi dana makan minum dan dana pemondokan MTQ tahun 2017.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka korupsi dana makan minum dan dana pemondokan MTQ tahun 2017 pada Senin (26/8/2019) sekira pukul 20.20 WIB.
Penahanan tersebut dilakukan setelah kedua tersangka diperiksa selama kurang lebih delapan jam oleh penyidik Kejari Inhu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AJ yang merupakan Kepala Bagian Kesra Setdakab Inhu dan SB yang juga sempat menjadi staf di Bagian Kesra.
Informasi soal penahanan ini sudah diterima awak media semenjak sore hari.
Hingga akhirnya, dua tersangka dan rombongan jaksa tampak keluar dari pintu menuju mobil tahanan.
Saat keluar, AJ tampak didampingi oleh istrinya.
Baca: Diskes Riau Minta Puskesmas Prioritaskan Pasien ISPA
Baca: Jelang Sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Sabu Sebut Saksi Kunci Tak Pernah Dihadirkan
Para tersangka berjalan cepat sambil menunduk meninggalkan awak media dan terus berjalan ke arah mobil tahanan yang sudah menunggu di luar.
Setelah kedua tahanan masuk ke dalam mobil kemudian pihak Kejari Inhu melakukan konferensi pers terkait penahanan tersebut.
Kasi Intel Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra menjelaskan bahwa penahanan itu dilakukan setelah pemeriksaan pertama semenjak keduanya ditetapkan tersangka.
"AJ dan SB baru kita periksa hari ini setelah sebelumnya keduanya ditetapkan tersangka," kata Bambang.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan sementara kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka mencapai Rp900 juta lebih dengan rincian dana makan minum kurang lebih sebesar Rp733 juta dan dana pemondokan sebesar Rp 210.
"Ini masih berdasarkan audit internal, dan ini sudah nampak mark upnya," kata Bambang.
Bambang melanjutkan penjelasannya bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan.
Sehingga dirinya tidak dapat menjelaskan lebih dalam terkait hasil pemeriksaan.
Bambang menerangkan, pihaknya menetapkan dua orang pejabat Pemkab Inhu tersebut sebagai tersangka setelah dua alat bukti dirasa cukup.
"Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan, mudah-mudahan dengan penahanan ini kita semakin cepat menuju penuntutan," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Rengat selama 20 hari kedepan. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)