Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ada Jutaan Hektare Kebun Ilegal, Pemprov Riau Bentuk Tim Terpadu

Tim ini dibentuk menindaklanjuti temuan KPK tentang ada satu juta hektare kebun di Riau ilegal. Sedangkan DPRD Riau menemukan 1,2 juta hektare ilegal.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: rinaldi
TRIBUNPEKANBARU.COM/THEO RIZKY
Jutaan hektare kebun sawit di Riau diduga ilegal. 

"Setelah itu baru kita melaksanakan penertiban perkebunan ilegal di lapangan sesuai yang diharapkan," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar menegaskan, pembentukan tim terpadu penertiban lahan perkebunan ilegal di Provinsi Riau, bukan untuk menertibkan lahan perkebunan milik masyarakat kecil. Dibentuknya tim ini adalah untuk menertibkan lahan perkebunan dalam skala luas, baik milik perusahaan maupun perorangan.

"Jadi perlu saya tegaskan lagi, yang akan kita tertibkan ini bukan lahan perkebunan milik petani kecil. Jadi jangan sampai nanti muncul isu seolah-olah pembentukan tim untuk menertibkan petani-petani sawit yang kecil, bukan itu," kata Gubri pekan lalu.

Syamsuar menegaskan, tim terpadu penertiban pengunaan kawasan dan lahan ilegal Provinsi Riau yang dibentuk, adalah untuk menertibkan lahan perkebunan dalam sekala yang luas. Tim terpadu ini akan menyasar perusahaan-perusahaan perkebunan yang menggunakan lahan ilegal dalam jumlah yang luas.

Bahkan tidak hanya dari perusahaan, tim juga akan menelisik perkebunan milik perorangan yang jumlahnya sangat luas.

"Target kita yang besar-besar saja. Bukan hanya koorporasi, tapi perorangan yang lahan perkebunannya luas, itu juga jadi target kita. Kan bisa saja satu orang itu punya lahan seribu hektare, itu yang menjadi target kita nanti," katanya.

Seperti diketahui, menindaklanjuti temuan KPK dan DPRD Riau terhadap banyak perkebunan ilegal di Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi Riau langsung membentuk tim terpadu.

Tim terpadu yang dibentuk oleh Gubernur Riau ini diberi nama Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan atau Lahan Secara Ilegal di Provinsi Riau.

Pembentukan tim terpadu tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau nomor Kpts 9111/VIII/2019. SK tim terpadu tersebut ditandatangani langsung oleh Gubri H Syamsuar pada 2 Agutus 2019 lalu. Namun SK tim terpadu ini masih dilakukan revisi, karena ada beberapa poin yang dilakukan perbaikan.

Tim yang dibentuk oleh Gubri Syamsuar ini terdiri dari tim pengendali, tim operasi, dan tim yustisi. Masing-masing tim memiliki tugas dan tanggung jawab tersendiri.

Misalnya Tim Pengendali tugasnya memberikan arahan dalam perencanaan kegiatan tim, kemudian mengendalikan kegiatan tim, melaksanakan evaluasi, dan bertanggung jawab terhadap penertiban penggunaan kawasan atau lahan ilegal serta melaporkan pelaksanaan tugas tim.

Kemudian untuk Tim Operasi bertugas melaksanakan penyusunan rencana kerja operasional tim, melaksanakan penyusunan rencana anggaran kegiatan, dan rencana pemenuhan sarana dan prasarana tim.

Kemudian tim ini juga bertugas melaksanakan kegiatan penertiban serta melaksanakan penegakan hukum dan penindakan terhadap para pelaku penggunaan kawasan atau lahan ilegal, serta menindak tegas terhadap aparat pemerintah yang terlibat dalam kegiatan kehutanan, perkebunan, pertambangan secara ilegal.

Sedangkan untuk Tim Yustisi bertugas melaksanakan penyusunan rencana kerja dan anggaran kegiatan. Kemudian melaksanakan penyelidikan atau pengumpulan bahan dan keterangan penggunaan lahan ilegal. Menerima laporan pengaduan, melakukan proses hukum, dan melaksanakan penyidikan.

Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan atau Lahan Secara Ilegal di Provinsi Riau ini melibatkan berbagai unsur. Di antaranya Pemprov Riau, Polda Riau, Korem, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Riau, Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Riau, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, serta Kantor Direktorat Pajak Riau.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved